Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (3/7/2025).
Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, menegaskan surat tuntutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto sudah siap dibacakan.
“Kami, Tim Jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok (3/7),” kata Rio kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Sidang tuntutan ini digelar setelah pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa dilakukan pada Kamis, (26/6/2025) lalu. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli di persidangan juga sudah rampung.
Persidangan terhadap Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Dijadikan Alat Bukti untuk Jerat Calon Tersangka
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
-
Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
-
Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
-
Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Dijadikan Alat Bukti untuk Jerat Calon Tersangka
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya
-
Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung
-
Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Purbaya Pastikan Cukai MBDK Belum Diterapkan Tahun Depan
-
3 Rekomendasi Magic Jar untuk Keluarga Besar Sesuai Review dan Harga
-
Syahnaz Sadiqah Jadi Bunda PAUD Bandung Barat, Intip Tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Upacara HUT ke-81 RI di IKN, Paskibraka hingga Investor Turut Hadir
-
Ibu Rumah Tangga: Karyawan Tanpa Gaji, Tanpa Cuti, Tanpa Bonus
-
Pakai Baju Adat Aceh, Dasco Ajak Rakyat Rapatkan Barisan Hadapi Dinamika Menuju Indonesia Emas