Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Keputusan penting ini mengurangi vonis Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Putusan ini, yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Perubahan masa hukuman ini tentu memicu perdebatan dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai implikasi serta keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Indonesia.
Tidak hanya pengurangan masa pidana, MA juga mempertahankan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setya Novanto juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta, namun dikurangi dengan Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.
Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 jika tidak dibayarkan akan diganti dengan subsider 2 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama 2,5 tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana. Putusan ini menekankan bahwa meski ada pengurangan hukuman, Setya Novanto tetap terbukti bersalah atas perannya dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kasus korupsi e-KTP sendiri melibatkan pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun dan intervensi dalam penentuan pemenang lelang.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Setya Novanto bersama beberapa anggota DPR RI lainnya, seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, terlibat dalam kesepakatan pembagian anggaran. Disepakati bahwa 49% dari total anggaran, atau sekitar Rp 2,5 triliun, akan dialokasikan untuk "fee" yang dibagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, serta Setya Novanto dan Andi Narogong sendiri. Khusus untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, jatah mereka disebut mencapai 11% dari anggaran yang dibagikan, setara dengan Rp 574,2 miliar.
Dengan adanya pengurangan vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, waktu bebas Setya Novanto akan bergeser lebih cepat. Jika dihitung dari awal masa penahanan pada tahun 2017 dan mempertimbangkan vonis terbarunya, Setya Novanto diperkirakan bebas pada pertengahan tahun 2029. Perhitungan ini belum termasuk potensi remisi atau hak pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan oleh narapidana.
Sebagai perbandingan, sejumlah terpidana lain dalam kasus korupsi e-KTP, seperti mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, juga mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari penjara lebih cepat dari vonis asli mereka. Irman, yang divonis 12 tahun, dan Sugiharto, yang divonis 10 tahun, sama-sama ditahan sejak 2016 namun sudah bebas pada 2022 berkat pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
-
Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?
-
Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag
-
Bendahara Golkar Tapsel Ikut Kena OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Topang Ginting
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak