Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Keputusan penting ini mengurangi vonis Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Putusan ini, yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Perubahan masa hukuman ini tentu memicu perdebatan dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai implikasi serta keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Indonesia.
Tidak hanya pengurangan masa pidana, MA juga mempertahankan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setya Novanto juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta, namun dikurangi dengan Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.
Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 jika tidak dibayarkan akan diganti dengan subsider 2 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama 2,5 tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana. Putusan ini menekankan bahwa meski ada pengurangan hukuman, Setya Novanto tetap terbukti bersalah atas perannya dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kasus korupsi e-KTP sendiri melibatkan pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun dan intervensi dalam penentuan pemenang lelang.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Setya Novanto bersama beberapa anggota DPR RI lainnya, seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, terlibat dalam kesepakatan pembagian anggaran. Disepakati bahwa 49% dari total anggaran, atau sekitar Rp 2,5 triliun, akan dialokasikan untuk "fee" yang dibagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, serta Setya Novanto dan Andi Narogong sendiri. Khusus untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, jatah mereka disebut mencapai 11% dari anggaran yang dibagikan, setara dengan Rp 574,2 miliar.
Dengan adanya pengurangan vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, waktu bebas Setya Novanto akan bergeser lebih cepat. Jika dihitung dari awal masa penahanan pada tahun 2017 dan mempertimbangkan vonis terbarunya, Setya Novanto diperkirakan bebas pada pertengahan tahun 2029. Perhitungan ini belum termasuk potensi remisi atau hak pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan oleh narapidana.
Sebagai perbandingan, sejumlah terpidana lain dalam kasus korupsi e-KTP, seperti mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, juga mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari penjara lebih cepat dari vonis asli mereka. Irman, yang divonis 12 tahun, dan Sugiharto, yang divonis 10 tahun, sama-sama ditahan sejak 2016 namun sudah bebas pada 2022 berkat pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
-
Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?
-
Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag
-
Bendahara Golkar Tapsel Ikut Kena OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Topang Ginting
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya