Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menghangat setelah adanya pemanggilan ajudan Presiden oleh Polda Metro Jaya dan rencana digelarnya gelar perkara khusus.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bersama pakar telematika Roy Suryo dan Koordinarot Hukum Merah Putih C. Suhadi, memberikan pandangan tajam mereka dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh KOMPASTV di YouTube.
Mereka menyoroti berbagai aspek polemik ini, mulai dari proses pemeriksaan hingga urgensi pembuktian keaslian ijazah.
Pemeriksaan Ajudan Jokowi
Pemanggilan ajudan Jokowi oleh Polda Metro Jaya menjadi sorotan pertama para narasumber. Roy Suryo mengungkapkan kebingungannya terkait proses pemanggilan dirinya, yang seharusnya juga berkaitan dengan kasus ini.
"Saya sebenarnya siap hadir pada tanggal satu. Tetapi kemudian kuasa hukum saya melihat bahwa undangan itu tidak proper. Kemudian juga pelapor tidak memiliki legal standing," ujar Roy.
Ia juga menyoroti pengumuman Kabid Humas Polda Metro Jaya yang tiba-tiba mengumumkan menunggu kehadirannya tanpa adanya undangan resmi.
"Tiba-tiba Kabid Humas Polda Metro mengumumkan 'kami menunggu kehadiran Roy Suryo hari Kamis ini'. Undangan yang mana? Kami tidak punya undangan. Kalau undangan resmi akan kami hadir di minggu depan," tegasnya.
Di sisi lain, Suhadi melihat pemanggilan ajudan ini sebagai bagian dari proses hukum yang wajar dalam penyelidikan.
Baca Juga: Masih Ngotot! Roy Suryo Ungkap Alasan Jokowi Palsukan Ijazah, Bikin Geleng-Geleng Kepala
"Begini kalau pemanggilan ajudan Presiden Joko Widodo itu berkaitan dengan laporan polisi tentang berita hoaks atau pencemaran nama baik. Kalau proses penyelidikan siapapun boleh diundang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Suhadi berpendapat bahwa korelasi pemeriksaan ajudan dengan kasus ijazah masuk akal karena ajudan selalu berada di samping Presiden Jokowi.
Namun, Susno Duadji memiliki pandangan yang lebih fundamental. Menurutnya, fokus utama kasus ini haruslah pada keaslian ijazah itu sendiri, bukan melebar ke aspek lain yang tidak relevan.
"Menurut saya, objek utamanya adalah ijazah itu sendiri, palsu atau tidak. Kalau nanti ada pihak-pihak lain yang diperiksa, itu dalam rangka untuk membuktikan ijazah itu palsu atau tidak," tegas Susno.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan pihak lain, termasuk ajudan, harus bertujuan langsung pada pembuktian substansi kasus.
Gelar Perkara Khusus
Rencana gelar perkara khusus ijazah Jokowi pada hari Rabu, 9 Juli, menjadi topik hangat lainnya.
Penundaan gelar perkara sebelumnya disebut-sebut karena permintaan pihak pengadu (TPUA) agar empat unsur independen diikutsertakan.
Mengenai permintaan kehadiran DPR dan Komnas HAM, Roy Suryo mengaku baru mendengarnya. "Saya baru mendengar ini ya. Nanti biar dari TPUA yang akan menjelaskan," katanya.
Berbeda dengan Roy, Suhadi menganggap keterlibatan DPR dan Komnas HAM sebagai hal yang berlebihan dan berpotensi mengintervensi proses penyidikan.
"Saya kira itu terlalu berlebihan. Ada overlap di sana. Saya menyarankan agar Mabes Polri tidak perlu melibatkan kedua lembaga tersebut," sarannya.
Ia khawatir hal tersebut akan mengganggu independensi penyidikan.
Susno Duadji sangat sepakat dengan Suhadi bahwa keterlibatan DPR dan Komnas HAM terlalu melebar dan tidak perlu.
"Saya setuju dengan Pak Cek Suhadi. Jangan sampai melebar, jangan sampai intervensi. Polri harus independen dan percaya diri," ujarnya.
Susno bahkan menyarankan agar gelar perkara ditarik ke Mabes Polri. "Kalau saya sarankan gelar perkaranya ditarik ke Mabes Polri saja. Supaya tidak ada perbedaan persepsi antara Polda dengan Mabes. Karena ini perkara besar. Ini menyangkut marwah institusi Polri, menyangkut nama baik Presiden," tegasnya.
Susno juga memberikan definisi tentang gelar perkara khusus. "Gelar perkara khusus itu kan memang diatur dalam perkap. Mengapa disebut khusus? Karena ini menyangkut mantan presiden, orang besar," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang seharusnya hadir adalah pelapor, terlapor, dan pejabat tinggi Mabes Polri.
"Kalau mengundang pihak luar, itu sama dengan membuka pintu intervensi," imbuh Susno.
Suhadi menambahkan bahwa gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 dan dilakukan atas permintaan para pihak. Namun, ia memiliki kekhawatiran tersendiri.
"Tetapi saya berpendapat bahwa dengan pengakuan UGM dan hasil penyelidikan Mabes Polri, ini seharusnya sudah selesai. Jadi kalau sampai gelar perkara khusus ini terjadi, saya khawatir justru tidak akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Lantas, apa yang akan dibuktikan dalam gelar perkara khusus ini? Roy Suryo menegaskan bahwa ia ingin menghadirkan ijazah asli Jokowi dan ijazah teman-temannya secara fisik untuk dibandingkan.
"Saya ingin ijazah fisik itu dibawa. Jadi ijazah Bapak Joko Widodo sendiri dan ijazah teman-temannya harus dibawa. Karena saya sudah menganalisis," kata Roy.
Ia mengklaim ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah teman-temannya berdasarkan analisis yang telah dilakukan dan hasil risetnya sudah diserahkan ke TPUA.
Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Menurut Susno Duadji, pembuktian ijazah palsu atau asli bukanlah hal yang sulit.
"Tidak terlalu susah sebenarnya, ijazah palsu atau asli itu. Caranya bagaimana? Ijazah yang dipersoalkan itu dibandingkan dengan ijazah asli dari alumni UGM tahun yang sama. Kemudian UGM sendiri bisa memberikan pernyataan," terang Susno.
Ia juga menambahkan, "Bahkan kalau perlu, Kementerian Pendidikan Tinggi juga bisa memberikan pernyataan mengenai keaslian ijazah pembanding ini."
Susno menekankan bahwa kunci utamanya adalah perbandingan fisik dan pernyataan resmi dari pihak berwenang.
"Kalau identik dengan yang asli, maka itu asli. Kalau tidak, itu palsu. Itu saja. Sesederhana itu. Jangan diperumit," tegasnya.
Susno juga mengingatkan pentingnya pembuktian secara hukum. "Kita ini mencari kebenaran material. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau opini. Kita harus berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Suhadi juga menambahkan keyakinannya terhadap keaslian ijazah tersebut. "Saya meyakini UGM tidak mungkin berani memalsukan ijazah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur