Suara.com - Muhammad Rayyan Alkadrie, artis dan pesinetron figuran asal Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT (33).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh pelaku, MR (27), untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7).
Ade Ary menambahkan, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20,9 juta setelah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku.
Terkait pasal yang dikenakan, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya menyita enam video syur yang diduga digunakan pelaku untuk memeras korban.
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus.
Baca Juga: Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
Selain video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu kartu ATM atas nama pelaku sebagai barang bukti.
Firdaus mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pemerasan ini dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu.
Diketahui bahwa sebelumnya MR dan IMT menjalin hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim.
Namun, pelaku merasa tersakiti karena mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis... Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” ungkap Firdaus.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik meskipun berstatus sebagai aktor figuran.
Berita Terkait
-
Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Apa itu Aura Farming? Tren Viral yang Buat Pacu Jalur Mendunia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Terkini
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar