Suara.com - Muhammad Rayyan Alkadrie, artis dan pesinetron figuran asal Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT (33).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh pelaku, MR (27), untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7).
Ade Ary menambahkan, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20,9 juta setelah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku.
Terkait pasal yang dikenakan, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya menyita enam video syur yang diduga digunakan pelaku untuk memeras korban.
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus.
Baca Juga: Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
Selain video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu kartu ATM atas nama pelaku sebagai barang bukti.
Firdaus mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pemerasan ini dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu.
Diketahui bahwa sebelumnya MR dan IMT menjalin hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim.
Namun, pelaku merasa tersakiti karena mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis... Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” ungkap Firdaus.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik meskipun berstatus sebagai aktor figuran.
Polisi memastikan penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Peringatan: Bahaya Merekam Aktivitas Seksual
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya merekam aktivitas seksual, baik secara sukarela maupun diam-diam.
Meski dilakukan dengan persetujuan, rekaman semacam itu dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan memburuk, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pakar hukum dan perlindungan privasi menyebut, video intim yang tersebar atau digunakan sebagai alat ancaman dapat berdampak serius, di antaranya:
- Pemerasan dan penyebaran konten tanpa izin (revenge porn)
- Kerusakan reputasi pribadi dan profesional
- Tekanan psikologis berat hingga trauma
- Masalah hukum bagi pelaku perekaman dan penyebaran
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran atau penggunaan video intim tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi hak atas privasi individu.
Masyarakat diimbau untuk tidak merekam atau menyimpan konten seksual pribadi, apalagi membagikannya, karena selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga membuka potensi tindak kriminal yang serius.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menjaga privasi pribadi di era digital saat ini.
Berita Terkait
-
Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Apa itu Aura Farming? Tren Viral yang Buat Pacu Jalur Mendunia
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual