Suara.com - Nasib mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di ujung tanduk setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menemukan 'dosa' fatal dalam kebijakan impor gulanya.
Kebijakan penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) dinilai secara telak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Fakta hukum ini menjadi pukulan telak bagi pembelaan Tom Lembong. Hakim Anggota Alfis Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat (18/7/2025), secara rinci mengurai dasar kesalahan kebijakan yang diambil oleh co-captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 tersebut.
Hakim Alfis memaparkan bahwa dalam UU Perdagangan, khususnya pasal 26-27, komoditas gula yang diakui sebagai kebutuhan pokok untuk impor adalah gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.
Sementara, izin yang diterbitkan Tom Lembong adalah untuk gula kristal mentah (GKM), yang notabene merupakan bahan baku industri.
"GKM bukan termasuk barang kebutuhan pokok akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dengan landasan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengimpor GKM sebagai bagian dari operasi pasar adalah sebuah tindakan ilegal.
“Artinya pemberian PI GKM untk menjadi GKP dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPl merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tandas Hakim Alfis.
Kesalahan fundamental inilah yang menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp 515,4 miliar dalam perkara ini.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang tidak main-main. Dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tuntutan ini sempat memicu teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang. Selain kurungan badan, ia juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sadar memberikan karpet merah kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya menjadi GKP karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga menyoroti kegagalan Tom Lembong dalam menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan penugasan kepada entitas seperti koperasi TNI-Polri dan menunjuk PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, yang diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!