Suara.com - Sosok Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mendadak menjadi pusat perhatian pasca-memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Seiring putusan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp 4,3 miliar turut viral dan memicu diskusi publik.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul kekayaan hakimnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan harta Dennie dengan istrinya, yang berprofesi sebagai seorang advokat.
"LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
"Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan."
Rincian Kekayaan Hakim Dennie
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 22 Januari 2025, total kekayaan Hakim Dennie mencapai Rp 4.313.850.000. Harta tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,15 miliar.
Kemudian 3 unit kendaraan (Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Yamaha NMax) senilai total Rp 900 juta.
Baca Juga: Terkuak Kekayaan Fantastis Hakim Pemvonis Tom Lembong, Sebagian Harta Dennie Arsan Hasil Warisan
Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 158,85 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp 460 juta.
Angka tersebut merupakan nilai bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp 350 juta.
Karier Dennie di dunia peradilan terbilang panjang.
Ia memulai sebagai Calon Hakim di PN Karawang pada 1999 dan telah bertugas di berbagai daerah, mulai dari Mamuju, Lubuk Basung, Lubuk Linggau, Sabang, hingga Baturaja, sebelum akhirnya menjadi Hakim di PN Jakarta Pusat sejak 2023.
Kilas Balik Vonis Tom Lembong
Putusan yang membuat nama Hakim Dennie disorot dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar