Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dennie Arsan Fatrika telah mengetuk palu mengakhiri perjalanan sidang kasus korupsi impor gula dengan vonis 4,5 tahun penjara bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Meski vonis Hakim Dennie lebih ringan dari tuntutan jaksa, sorotan publik kini bercabang pada sosok sang pengadil.
Lantas, siapa sosok Dennie Arsan Fatrika, pria di balik putusan krusial ini, yang tercatat memiliki kekayaan miliaran rupiah?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," putusan tersebut ditetapkan Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (18/7/2025).
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Hukuman ini terasa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta Tom Lembong dipenjara selama 7 tahun.
Profil Harta Hakim Dennie
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 22 Januari 2025, Dennie tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp 4,3 miliar (Rp 4.313.850.000).
Kekayaan tersebut terdiri dari tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,1 miliar.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Selain itu, ia memiliki tiga unit kendaraan, yakni Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan motor Yamaha NMax dengan total nilai Rp 900 juta.
Hakim Dennie juga memiliki harta bergerak senilai Rp 158,8 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 460 juta.
Dalam laporannya, Hakim Dennie juga mencantumkan memiliki utang sebesar Rp 350 juta.
Izin Impor Rugikan Negara
Kasus yang menjerat Tom Lembong ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Menurut jaksa, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara Rp 578,1 miliar berdasarkan audit BPKP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan