Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap kliennya tidak dijatuhi putusan seperti mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Hal itu dia sampaikan menjelang sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
“Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dia berharap agar putusan ini tidak didasari oleh order atau alat politik untuk menyatakan Hasto bersalah dalam perkara ini.
Ronny juga meyakini bahwa dalam 22 sidang sebelumnya, pihaknya telah membuktikan bahwa Hasto tidak terlibat dalam upaya suap agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
“Kami hari ini yakin vonis bebas. Kami harus yakini vonis bebas,” tandas Ronny.
Sidang Vonis Hasto
Hari ini, nasib Hasto Kristiyanto berada di tangan hakim. Pasalnya, Hasto dijadwalkan akan menjalani menjalani sidang vonis terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Sidang putusan ini digelar setelah pekan lalu Hasto menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?
Waktu sidang pembacaan vonis itu kemudian disepakati pula oleh jaksa dan tim penasihat hukum Hasto.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dituntut 7 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
-
Ijazah S1 Jokowi Kini Diuji di Labfor usai Disita Polisi, Tentukan Nasib Terlapor Roy Suryo dkk?
-
Kritik Telak Dandhy Laksono usai Jokowi Pensiun: Mondar-mandir ke Kantor Polisi Ngurus Kasus Ijazah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?