Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung akselerasi program 3 juta rumah melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Mendagri saat melakukan pemantauan langsung pemutakhiran data dan dashboard DTSEN di Kantor Pusat Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Rabu (30/7/2025). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Basis data bisa diperoleh melalui BPS tentunya, tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan kami melakukan pemaduan data yang berbasis NIK itu kepada BPS untuk menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau kita sebut sebagai DTSEN, untuk penerima bantuan program,” katanya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga sebagai landasan dalam pelaksanaan percepatan program 3 juta rumah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, dan Kementerian PKP untuk menentukan wilayah-wilayah prioritas yang membutuhkan pembangunan maupun renovasi rumah.
“Nah, ini saya kira BPS lebih dalam lagi penjaringannya untuk mencari MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Dari desil 1, desil 2, dan seterusnya, dicari individu yang desil 1 dan 2,” ujarnya.
Ia berharap BPS dapat secara aktif menjaring data MBR berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PKP. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, dengan pendekatan by name by address.
“Bisa mereka diberikan dengan cara subsidi atau kemampuan-kemampuan lain di wilayahnya, tapi yang tak mampu sama sekali otomatis misalnya [melalui] CSR dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui anggaran APBN misalnya,” ungkapnya.
Mendagri menambahkan, program perumahan rakyat masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) setelah urusan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Untuk itu, Kemendagri mendukung kebijakan daerah dalam menurunkan beban biaya pembangunan rumah melalui pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR. Ia pun mengungkapkan bahwa seluruh Pemda telah menerbitkan Perkada sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.
“Kepada teman-teman kepala daerah, saya ucapkan terima kasih kepala daerah, yang sudah menerbitkan [Perkada terkait pembebasan retribusi] PBG-BPHTB, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jangan takut akan kekurangan, atau hilang PAD-nya, tidak,” imbuhnya. ***
Baca Juga: Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Berita Terkait
-
Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
-
Mendagri Lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII atas Nama Pemerintah
-
Mendagri Soroti Distribusi Beras, Minta Tata Kelola Diperbaiki Tekan Inflasi Pangan Nasional
-
DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah
-
Mendagri: Pemda Harus Aktif Bentuk Satgas dan Sinergi dengan BGN untuk Sukseskan Program MBG
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka