Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa UU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan dasar hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Ia mengatakan, kesepuluh UU tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, termasuk aspek nama, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Sebelumnya, sejumlah daerah masih berpegang pada dasar hukum pembentukan yang merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Mendagri.
Ia menekankan bahwa pembaruan ini sangat dibutuhkan karena dalam praktiknya, ketidakjelasan dasar hukum berdampak pada persoalan regulasi di tingkat daerah.
“Kemudian cakupan wilayahnya termasuk cakupan kecamatan, desa, dan lain-lain sudah tidak sesuai dengan yang sebelum pemekaran. Oleh karena itu [keberadaan UU ini] untuk kepastian hukum dan juga untuk penyusunan program APBD,” imbuhnya.
Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait kejelasan status wilayah. Ia menilai pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah berlangsung lancar, konstruktif, dan komprehensif.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI dan DPD [Komite] I yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan turun ke lapangan ke setiap provinsi, kabupaten, kota,” tutur Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa proses kali ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskannya dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
“Setelah nanti ini disetujui oleh DPR RI tentu akan dikirimkan kepada pemerintah dan pemerintah akan secepat mungkin untuk menerbitkan dan mengundangkan RUU ini,” ujar Mendagri.
Dengan terbitnya UU baru ini, pemerintah berharap kejelasan hukum dan administrasi wilayah dapat semakin memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta para anggota DPR RI lainnya.
Adapun kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna. ***
Berita Terkait
-
Demi Dukung Program Prioritas Prabowo, Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp3,14 Triliun Buat 2026
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
-
Soal Retret Sekda, Lemhannas Tunggu Koordinasi dari Kemendagri
-
Kemendagri Minta Pemda Atensi Program Pemeriksaan Kesehatan dan 3 Juta Rumah, Bakal Dicek Rutin
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?
-
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
-
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas
-
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz