Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA sebagai tersangka usai menabrak ojek online alias ojol hingga tewas.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025) dini hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, GA dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara.
"Sudah tersangka," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa kecelakaan maut ini bermula ketika GA mengemudikan Hyundai Ioniq dari arah selatan menuju utara. Saat melintas di perempatan Pasar Inpres, mobil yang dikendarainya oleng dan menghantam pengemudi ojol yang datang dari arah sebaliknya.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi ojol berinisial IS tewas di tempat. Sementara penumpangnya MG mengalami luka-luka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, GA mengaku kehilangan konsentrasi saat mengemudi karena mengantuk.
"Hasil pemeriksaan awal karena supir ngantuk," ungkap Komarudin.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum memutuskan apakah GA akan ditahan.
Baca Juga: Hyundai Ioniq 5 Harganya Berapa? Simak Daftar Ongkosnya di Juli 2025
"Saat ini masih diperiksa," jelas Komarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka