Suara.com - Sebuah aksi pencurian licik dengan modus berpura-pura menjadi pahlawan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial IM alias Memet (48) tega menggasak motor milik korban kecelakaan yang tak sadarkan diri, sesaat setelah ia berlagak menolong dan mengantarkannya ke rumah sakit.
Aksi tak terpuji yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Flyover Rawa Buaya, pada Senin (28/7/2025) lalu. Pelaku kini telah diringkus Polsek Cengkareng.
“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menjelaskan kronologi kejadian yang sangat miris ini. Peristiwa bermula saat korban bernama Asep hendak pulang kerja. Saat melintas di flyover, motornya bersenggolan dengan kendaraan lain hingga ia terjatuh dan tak sadarkan diri.
Di saat itulah, Memet datang berlagak seperti super hero yang hendak menolong.
Dengan dalih membawa korban ke rumah sakit, Memet justru menggunakan sepeda motor milik korban yang tergeletak. Namun, sesampainya di IGD rumah sakit, korban mulai siuman. Di sinilah akal bulus Memet berjalan.
Pelaku kemudian berpamitan dengan sebuah janji manis. Ia mengaku akan memarkirkan motor korban dan menitipkan kuncinya kepada petugas keamanan.
“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” ungkap Parman.
Sadar telah menjadi korban penipuan licik, Asep pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal rekaman CCTV rumah sakit, polisi tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan menciduk Memet di kediamannya di Kedaung Kali Angke, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
Atas perbuatannya, Memet kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya