Namun, ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dan diatur dengan sangat jelas dalam UU. Syarat ini adalah tentang menempatkan Bendera Negara pada posisi yang paling terhormat.
Jika Anda ingin memasang kedua bendera secara berdampingan tanpa melanggar hukum, perhatikan tiga aturan emas berikut:
- Posisi Sebelah Kanan: Jika terdapat dua tiang bendera, maka Bendera Negara Sang Merah Putih harus dipasang di tiang sebelah kanan. Patokannya adalah dari perspektif Anda saat melihat keluar dari dalam gedung atau rumah, bukan dari jalan. Bendera lain (dalam hal ini bendera One Piece) berada di sebelah kiri.
- Ketinggian Tiang yang Sama atau Lebih Tinggi: Tiang untuk Merah Putih harus memiliki tinggi yang sama atau lebih tinggi dari tiang bendera lain di sebelahnya. Tiang Merah Putih tidak boleh lebih pendek.
- Ukuran Bendera yang Seimbang: Ukuran Bendera Negara harus dibuat seimbang, tidak boleh jauh lebih kecil dari bendera organisasi atau perkumpulan yang dipasang di sampingnya.
Apa Sanksinya Jika Melanggar?
UU No. 24 Tahun 2009 memang mencantumkan sanksi pidana yang tegas. Namun, penting untuk dicatat, sanksi ini berlaku bagi mereka yang secara sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Selama Anda mengikuti tata cara pemasangan yang benar dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan Merah Putih, memasang bendera One Piece di sampingnya tidak termasuk dalam kategori penghinaan tersebut.
Ekspresi Kreatif yang Bertanggung Jawab
Pada akhirnya, hukum di Indonesia memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, termasuk melalui simbol-simbol budaya pop seperti bendera One Piece.
Kuncinya adalah ekspresi yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI: Kreativitas Generasi Baru atau Krisis Ideologi?
Anda boleh menjadi Nakama yang bangga, Anda boleh menyuarakan semangat kebebasan ala Luffy, selama Anda tetap menempatkan Sang Saka Merah Putih pada posisi yang paling mulia dan terhormat sesuai aturan.
Ini adalah cara terbaik untuk menyandingkan semangat zaman dengan rasa cinta pada tanah air.
Sekarang coba cek tiang bendera di rumah atau lingkunganmu. Apakah pemasangannya sudah sesuai dengan aturan yang benar? Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang paham caranya!
Berita Terkait
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI: Kreativitas Generasi Baru atau Krisis Ideologi?
-
Kritis atau Tak Nasionalis? Debat Sengit di Balik Tren Bendera One Piece yang Viral
-
7 Alasan Ini Bikin Bendera One Piece Layak Berkibar di Samping Merah Putih?
-
Ancaman 'Tenryuubito' Itu Nyata? Pesan Rahasia di Balik Bendera One Piece yang Viral
-
Kode Keras di Balik Bendera One Piece yang Viral: Simbol Protes Jelang Agustusan?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji