Suara.com - Fenomena bendera One Piece yang berkibar di seluruh penjuru negeri telah memunculkan satu pertanyaan krusial yang paling banyak dibicarakan, yakni apakah tindakan ini legal?
Bolehkah secara hukum bendera tengkorak bertopi jerami dipasang sejajar dengan Sang Saka Merah Putih yang sakral?
Di tengah perdebatan antara nasionalisme dan kreativitas, banyak warga menjadi ragu.
Khawatir dianggap melanggar aturan, namun juga ingin ikut serta dalam tren yang menyuarakan semangat zaman.
Untuk menjawab keraguan ini, mari kita bedah aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai tata cara pemasangan bendera.
Jawabannya mungkin akan mengejutkan Anda.
Dasar Hukum: Apa Kata Undang-Undang?
Aturan utama mengenai penggunaan bendera di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Membaca undang-undang ini adalah kunci untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI: Kreativitas Generasi Baru atau Krisis Ideologi?
Banyak yang mengira UU ini melarang pengibaran bendera lain selain Merah Putih. Ini adalah kesalahpahaman. UU No. 24 Tahun 2009 lebih fokus pada dua hal utama:
Tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih.
Di sinilah letak poin terpentingnya. Bendera One Piece atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing.
Ia masuk dalam kategori bendera organisasi, perkumpulan, atau dalam kasus ini, simbol budaya pop fiksi. UU tersebut tidak memiliki pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera jenis ini di properti pribadi.
Jadi, Jawabannya Boleh, Asalkan...
Pada dasarnya boleh memasang bendera One Piece di samping bendera Merah Putih.
Berita Terkait
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI: Kreativitas Generasi Baru atau Krisis Ideologi?
-
Kritis atau Tak Nasionalis? Debat Sengit di Balik Tren Bendera One Piece yang Viral
-
7 Alasan Ini Bikin Bendera One Piece Layak Berkibar di Samping Merah Putih?
-
Ancaman 'Tenryuubito' Itu Nyata? Pesan Rahasia di Balik Bendera One Piece yang Viral
-
Kode Keras di Balik Bendera One Piece yang Viral: Simbol Protes Jelang Agustusan?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar