Suara.com - Persetujuan abolisi untuk Thomas Lembong oleh DPR RI pada Kamis malam ternyata tidak serta-merta membuka gerbang Rutan Cipinang.
Kejaksaan Agung sebagai eksekutor menegaskan bahwa keputusan politik harus diterjemahkan ke dalam dokumen hukum formal sebelum bisa dilaksanakan, menyoroti alur birokrasi yang tak bisa dilompati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya bergerak berdasarkan surat perintah, bukan berita acara politik.
Dokumen yang ditunggu adalah Keputusan Presiden (Kepres) yang menjadi landasan hukum pembebasan.
"Sampai saat ini kejaksaan belum menerima Kepres. Ini tidak serta-merta. Kami tunggu dulu hasil Kepres itu seperti apa, nanti kami pelajari. Baru setelah itu akan kami laksanakan," kata Anang, Jumat (1/8/2025).
Meskipun menghormati keputusan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan DPR, Kejagung terikat pada prosedur.
"Kami menghormati keputusan abolisi ini karena memang kebijakan dari presiden dan telah disetujui oleh Dewan. Tentunya kami akan melaksanakan,” tambah Anang.
Sementara di sisi lain, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap proses administrasi ini bisa dipercepat.
"Tadi juga pihak Rutan menyampaikan mereka menunggu juga dari Kejaksaan. Nanti Kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom,” ujarnya.
Baca Juga: Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
Sebelumnya, usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disetujui DPR.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," katanya.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menyebut DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri