Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, akhirnya buka suara setelah kliennya dipastikan lolos dari vonis 4,5 tahun penjara berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan tegas, pengacara Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penerimaan abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah.
Menurutnya, langkah ini murni diambil demi kepentingan politik yang lebih besar, seraya menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan kesalahan dalam kasus impor gula.
Ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), Ari Yusuf Amir meluruskan persepsi publik mengenai abolisi yang diterima kliennya.
“Kami sampaikan ini bukan kaitan mengakui kesalahan karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui,” tegas Ari.
Ia menjelaskan bahwa abolisi ini harus dilihat dalam konteks yang berbeda. Ini adalah langkah untuk mengesampingkan proses hukum demi tujuan yang lebih besar.
“Tapi kaitan (dengan) abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” jelasnya.
Ari juga menyebut bahwa 'kemenangan' ini bukan datang dari ruang hampa. Menurutnya, ada dukungan besar dari masyarakat, tokoh politik, hingga akademisi yang terus mengawal kasus ini.
"Ada ratusan yang telah membuat amicus curiae (sahabat pengadilan) dan juga pak Tom," ungkapnya.
Atas dasar itu, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo dan DPR yang telah mengambil langkah bijak tersebut.
Baca Juga: Urusan Berkas Belum Tuntas, Tom Lembong Masih Nantikan Detik-detik Kebebasan di Rutan Cipinang
“Kami juga menyampaikan terimakasih pada Presiden, Kepala Negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujarnya.
Pengacara Awalnya Tak Tahu soal Abolisi
Menariknya, sehari sebelumnya, Ari Yusuf Amir mengaku terkejut dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi ini. Saat dihubungi wartawan, ia justru baru mendengar informasi tersebut.
“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025).
Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah politik tingkat tinggi yang bergerak sangat cepat, bahkan di luar perkiraan tim kuasa hukumnya sendiri.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini secara otomatis akan menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?