Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, akhirnya buka suara setelah kliennya dipastikan lolos dari vonis 4,5 tahun penjara berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan tegas, pengacara Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penerimaan abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah.
Menurutnya, langkah ini murni diambil demi kepentingan politik yang lebih besar, seraya menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan kesalahan dalam kasus impor gula.
Ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), Ari Yusuf Amir meluruskan persepsi publik mengenai abolisi yang diterima kliennya.
“Kami sampaikan ini bukan kaitan mengakui kesalahan karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui,” tegas Ari.
Ia menjelaskan bahwa abolisi ini harus dilihat dalam konteks yang berbeda. Ini adalah langkah untuk mengesampingkan proses hukum demi tujuan yang lebih besar.
“Tapi kaitan (dengan) abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” jelasnya.
Ari juga menyebut bahwa 'kemenangan' ini bukan datang dari ruang hampa. Menurutnya, ada dukungan besar dari masyarakat, tokoh politik, hingga akademisi yang terus mengawal kasus ini.
"Ada ratusan yang telah membuat amicus curiae (sahabat pengadilan) dan juga pak Tom," ungkapnya.
Atas dasar itu, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo dan DPR yang telah mengambil langkah bijak tersebut.
Baca Juga: Urusan Berkas Belum Tuntas, Tom Lembong Masih Nantikan Detik-detik Kebebasan di Rutan Cipinang
“Kami juga menyampaikan terimakasih pada Presiden, Kepala Negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujarnya.
Pengacara Awalnya Tak Tahu soal Abolisi
Menariknya, sehari sebelumnya, Ari Yusuf Amir mengaku terkejut dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi ini. Saat dihubungi wartawan, ia justru baru mendengar informasi tersebut.
“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025).
Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah politik tingkat tinggi yang bergerak sangat cepat, bahkan di luar perkiraan tim kuasa hukumnya sendiri.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini secara otomatis akan menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK