Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, akhirnya buka suara setelah kliennya dipastikan lolos dari vonis 4,5 tahun penjara berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan tegas, pengacara Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penerimaan abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah.
Menurutnya, langkah ini murni diambil demi kepentingan politik yang lebih besar, seraya menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan kesalahan dalam kasus impor gula.
Ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), Ari Yusuf Amir meluruskan persepsi publik mengenai abolisi yang diterima kliennya.
“Kami sampaikan ini bukan kaitan mengakui kesalahan karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui,” tegas Ari.
Ia menjelaskan bahwa abolisi ini harus dilihat dalam konteks yang berbeda. Ini adalah langkah untuk mengesampingkan proses hukum demi tujuan yang lebih besar.
“Tapi kaitan (dengan) abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” jelasnya.
Ari juga menyebut bahwa 'kemenangan' ini bukan datang dari ruang hampa. Menurutnya, ada dukungan besar dari masyarakat, tokoh politik, hingga akademisi yang terus mengawal kasus ini.
"Ada ratusan yang telah membuat amicus curiae (sahabat pengadilan) dan juga pak Tom," ungkapnya.
Atas dasar itu, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo dan DPR yang telah mengambil langkah bijak tersebut.
Baca Juga: Urusan Berkas Belum Tuntas, Tom Lembong Masih Nantikan Detik-detik Kebebasan di Rutan Cipinang
“Kami juga menyampaikan terimakasih pada Presiden, Kepala Negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujarnya.
Pengacara Awalnya Tak Tahu soal Abolisi
Menariknya, sehari sebelumnya, Ari Yusuf Amir mengaku terkejut dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi ini. Saat dihubungi wartawan, ia justru baru mendengar informasi tersebut.
“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025).
Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah politik tingkat tinggi yang bergerak sangat cepat, bahkan di luar perkiraan tim kuasa hukumnya sendiri.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini secara otomatis akan menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Dengan disetujuinya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan total.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas