Suara.com - Kepastian nasib hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini sepenuhnya berada di ujung pena Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pihak Istana Kepresidenan justru terkesan masih main rahasia dan saling 'lempar bola' saat ditanya kapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti akan diterbitkan.
Dalam sesi tanya jawab di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025), Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro bahkan secara terang-terangan lepas tangan.
Saat dicecar wartawan mengenai kapan Keppres krusial itu akan diteken oleh Presiden Prabowo, Juri Ardiantoro enggan memberikan jawaban pasti. Ia justru menunjuk Sekretaris Presiden, Mayjen TNI Ariyo Windutomo, yang berdiri di sampingnya.
"Keppresnya nanti pak Ariyo akan menyampaikan informasi," kata Juri singkat.
Merespons 'lemparan bola' dari Juri, Ariyo yang berada di sisi kirinya hanya membalas dengan senyuman, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Gestur ini seolah menunjukkan bahwa Istana belum siap untuk memberikan kepastian.
Tak menyerah, awak media kembali mengejar Juri usai sesi tanya jawab resmi. Namun, jawabannya tetap mengambang, meskipun ia berjanji informasi tersebut akan segera diumumkan.
"Ya nanti diberitahu. Itu kan barang publik," kata Juri.
Saat ditanya lebih detail, apakah Keppres akan terbit setelah putusan hukum Tom Lembong berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau sebelumnya, Juri kembali meminta wartawan untuk bersabar.
Baca Juga: Prabowo: Jangan Pernah Diremehkan
"Nanti nunggu anu, info lebih lengkap," ujarnya.
"Secepatnya," sambung Juri, memberikan sedikit harapan di tengah ketidakpastian.
Kini, nasib hukum dua tokoh politik yang berseberangan ini benar-benar bergantung pada satu hal: tanda tangan Presiden Prabowo di atas lembaran Keppres.
Setelah DPR RI memberikan persetujuan pada Kamis (31/7/2025) malam, Keppres ini menjadi langkah final untuk secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong (abolisi) dan memberikan pengampunan hukum kepada Hasto Kristiyanto (amnesti). Publik pun menanti kapan drama politik dan hukum ini akan benar-benar berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka