Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pentingnya pengelolaan baterai kendaraan listrik (EV) pasca pakai sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.
Alih-alih langsung didaur ulang, baterai EV yang kapasitasnya mulai menurun tetap memiliki potensi untuk digunakan kembali, atau disebut sebagai second life, misalnya untuk sistem penyimpanan energi (storage system) di daerah-daerah yang masih minim akses listrik.
“Kalau kapasitasnya sudah turun ke 75–70 persen, itu belum berarti baterainya harus didaur ulang. Masih bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti storage system,” ujar Harris, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian EBTKE Kementerian ESDM, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7).
Pemanfaatan baterai bekas sebagai sistem penyimpanan sangat sejalan dengan arah kebijakan energi nasional, yang kini mendorong pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin.
Dua sumber energi ini dikenal tidak stabil (intermittent), sehingga memerlukan penyimpanan untuk menjaga keandalan pasokan listrik.
“Penggunaan baterai bekas menjadi sangat relevan. PLTS dan energi angin yang dikembangkan masif tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada storage yang mendukung,” jelas Harris.
Lebih dari sekadar efisiensi teknis, pendekatan ini juga menjawab tantangan sosial. Masih ada puluhan ribu desa di Indonesia yang belum memiliki akses listrik yang memadai. Menurut Harris, solusi tercepat dan paling tepat untuk kondisi ini adalah membangun PLTS berbasis baterai, menggunakan baterai EV bekas, di wilayah tersebut.
“Dengan pengelolaan yang tepat, baterai bekas bisa membantu memperluas akses energi, memberdayakan masyarakat, dan mendorong pengembangan ekonomi lokal,” tambahnya.
Langkah ini dinilai bukan hanya mendukung transisi energi nasional, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi seluruh ekosistem kendaraan listrik, mulai dari kendaraan, kelistrikan, pembiayaan, hingga dampak sosial ekonomi.
Baca Juga: Game Over Mitsubishi di China, Ini Penyebabnya!
“Ekosistem ini harus menyentuh semua aspek, dari masyarakat sampai kapasitas teknis dan investasi. Dan tentu, semua ini memerlukan kolaborasi lintas sektor,” kata Harris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS