Harga Token Listrik per Agustus 2025, Beli Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh? [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
Mari kita hitung perkiraan kWh yang didapat dengan asumsi biaya admin Rp3.000 dan PPJ 5%.
Rumus Perhitungan:
- Nilai Token Bersih = (Nominal Pembelian - Biaya Admin) / (1 + %PPJ)
- Jumlah kWh = Nilai Token Bersih / Tarif Listrik per kWh
1. Pelanggan 1.300 VA (Non-Subsidi)
Tarif: Rp 1.444,70 per kWh.
Perhitungan:
- Uang Token: Rp100.000 - Rp3.000 (admin) = Rp97.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp97.000 / 1,05 = Rp92.381
- Jumlah kWh: Rp92.381 / Rp1.444,70 = Sekitar 63,94 kWh
2. Pelanggan 2.200 VA (Non-Subsidi)
Tarif: Rp1.444,70 per kWh.
Perhitungan:
- Sama seperti perhitungan di atas, jumlah kWh yang didapat juga sekitar 63,94 kWh.
3. Pelanggan 900 VA (Non-Subsidi/RTM)
Baca Juga: Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Tarif: Rp1.352 per kWh.
Perhitungan:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp92.381 (setelah dikurangi admin dan PPJ)
- Jumlah kWh: Rp92.381 / Rp1.352 = Sekitar 68,32 kWh.
Komentar
Berita Terkait
-
Berapa Tarif Listrik Terbaru Periode 8-14 September 2025? Berikut Rinciannya
-
CEK FAKTA: PLN Bagi-bagi Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di HUT ke-80 RI, Waspada Phishing!
-
CEK FAKTA: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Lewat Tautan Pendaftaran
-
Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Rincian Lengkap dan Kebijakan di Baliknya
-
Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?