Suara.com - Artis Dahlia Poland telah angkat bicara menanggapi perhatian publik mengenai gugatan cerai yang ia layangkan terhadap suaminya, Fandy Christian.
Melalui media sosial, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperluas isu di luar konteks yang sebenarnya.
"Guys jangan melebar ke mana-mana ya. Nanti ada waktunya aku ngomong kok. Tolong. Makasih banyak netijenku," tulis Dahlia Poland dalam sebuah unggahan di Instagram, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini dikeluarkan setelah ia menerima banyak pertanyaan dari warganet dan merasa ada pihak yang membentuk opini sendiri mengenai keputusannya.
Gugatan cerai secara resmi didaftarkan oleh Dahlia Poland di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali, pada 28 Juli 2025.
Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2025.
Pernikahan pasangan ini telah berjalan selama hampir sepuluh tahun sejak November 2015 dan mereka telah dikaruniai tiga orang anak.
Pihak kuasa hukum Dahlia, Wayan Vajra, menyatakan tidak dapat mengungkapkan alasan gugatan cerai karena merupakan ranah pribadi kliennya.
"Terkait beberapa wartawan yang sempat menanyakan terkait alasan dan dasar perceraian, maka dengan berat hati saya menyampaikan bahwa saya tidak dapat membuka hal tersebut secara khalayak umum, sehingga kembali lagi hal tersebut tentu bisa saudara/i para wartawan sekalian dapat tanyakan langsung ke Dahlia dan Mas Fandy," jelas Wayan dalam pesan singkat, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: 5 Pengorbanan Dahlia Poland demi Fandy Christian, Lepas Karier sampai Pindah Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI