Suara.com - Komisi Kejaksaan atau Komjak didesak segera melakukan penyelidikan terhadap jaksa yang menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang berstatus terpidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla alias JK.
Desakan agar Komjak turun tangan terkait kasus Silfester Matutina digulirkan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurutnya, kejaksaan telah mengabaikan putusan hakim yang telah memvonis Silfester Matutina 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah kepada JK.
Meski telah divonis bersalah pada Mei 2019, loyalis Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi itu hingga detik ini masih berkeliaran bebas tanpa proses penahanan. Lantaran diduga tidak mengubris putusan hakim, kejaksaan dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Komisi Kejaksaan seharusnya menyelidiki masalah ini dan menegakkan kode etik Kejaksaan. Bila ada unsur pidananya perlu meneruskan ke aparat penegak hukum," beber Aan saat dihubungi Suara.com pada Rabu (6/8/2025).
Aan menegaskan kejaksaan tidak memiliki alasan apapun untuk tidak mengeksekusi Silfester. Dia juga memandang tidak terdapat pertimbangan kemanusian seperti sakit untuk tidak menjebloskannya ke penjara.
"Jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan. Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya yang kemudian bisa menjadi alasan penundaan tersebut," kata Aan.
Sebagai eksekutor kejaksaan ditegaskannya harus bersikap konsisten. Tidak boleh tebang pilih mengeksekusi terpidana ke penjara.
"Kalau kasusnya sudah diputus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada alasan kejaksaan untuk tidak menunda atau tidak melakukan eksekusi," ujarnya.
Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
Berita Terkait
-
5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
-
Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang
-
Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh