Suara.com - Komisi Kejaksaan atau Komjak didesak segera melakukan penyelidikan terhadap jaksa yang menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang berstatus terpidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla alias JK.
Desakan agar Komjak turun tangan terkait kasus Silfester Matutina digulirkan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurutnya, kejaksaan telah mengabaikan putusan hakim yang telah memvonis Silfester Matutina 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah kepada JK.
Meski telah divonis bersalah pada Mei 2019, loyalis Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi itu hingga detik ini masih berkeliaran bebas tanpa proses penahanan. Lantaran diduga tidak mengubris putusan hakim, kejaksaan dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Komisi Kejaksaan seharusnya menyelidiki masalah ini dan menegakkan kode etik Kejaksaan. Bila ada unsur pidananya perlu meneruskan ke aparat penegak hukum," beber Aan saat dihubungi Suara.com pada Rabu (6/8/2025).
Aan menegaskan kejaksaan tidak memiliki alasan apapun untuk tidak mengeksekusi Silfester. Dia juga memandang tidak terdapat pertimbangan kemanusian seperti sakit untuk tidak menjebloskannya ke penjara.
"Jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan. Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya yang kemudian bisa menjadi alasan penundaan tersebut," kata Aan.
Sebagai eksekutor kejaksaan ditegaskannya harus bersikap konsisten. Tidak boleh tebang pilih mengeksekusi terpidana ke penjara.
"Kalau kasusnya sudah diputus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada alasan kejaksaan untuk tidak menunda atau tidak melakukan eksekusi," ujarnya.
Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
Berita Terkait
-
5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
-
Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang
-
Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah