Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan bahwa pengakuan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK tak serta merta menggugurkan statusnya sebagai terpidana.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap JK. Belakangan diketahui dirinya sudah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019. Meski vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, loyalis Jokowi itu hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa masuk penjara.
Mahfud menegaskan, meskipun JK sudah memaafkan Silfester proses hukum tetap berjalan, sebab perkaranya pidana.
"Tidak ada damai di dalam hukum pidana itu. Misalnya katanya Pak Jusuf Kalla sudah memaafkan, enggak bisa. Enggak boleh Pak Jusuf Kalla, atas nama apa dia? Memaafkan orang yang melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam siniar di akun Youtube pribadinya dikutip Suara.com pada Rabu (6/8/2025).
Hal itu menurunya berbeda dengan perkara perdata. Misalnya, kata Mahfud, Silfester memiliki hutang kepada JK. Perkara tersebut bisa gugur, jika kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Kalau pidana enggak bisa,"kata Mahfud.
Mantan Menko Polhukam ini pun menegaskan kejaksaan tak memiliki alasan lagi, untuk tak segera menjebloskan Silfester ke penjara.
"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak )dieksekusi. Jaksanya bodoh," ujar Mahfud.
Baca Juga: Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
Berita Terkait
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
-
Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
-
Jejak Panas Silfester Matutina: Loyalis Jokowi Diguyur Jabatan Komisaris usai Menclok ke Prabowo
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka