Tuduhan Makar Tidak Berdasar: "Inikan nggak sampai ke situ. Jadi kalau itu disebut makar kebangetan dan kebablasan lah, makar itu sesuatu yang sangat serius," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa makar adalah niat serius untuk mengganti negara, bukan sekadar ekspresi pop culture.
Bentuk Kebebasan Berekspresi: Menurutnya, aksi ini adalah bentuk ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Akarnya bukan niat memberontak, melainkan ketidaktahuan mengenai aturan penggunaan simbol negara.
Kaitan dengan Jokowi Tidak Relevan: Hastjarjo juga menepis anggapan bahwa sikap positif kepala daerah Soloraya ada kaitannya dengan kedekatan mereka dengan Jokowi.
"Halah nggak juga. Itu kebablasan juga, mungkin tidak tahu aturannya, mungkin cara pandangnya ini tidak berbahaya," ungkapnya.
Menurut Hastjarjo, langkah represif seperti penurunan paksa dan penghapusan mural adalah tindakan "over acting" yang justru kontraproduktif. Ia menekankan bahwa solusi yang paling tepat adalah edukasi.
"Tidak bisa kemudian serta merta langsung sekedar melarang tanpa mengedukasi. Menurut saya langkah pertama mesti mengedukasi atau sosialisasi dulu, karena tidak semua orang tahu sehingga jangan terlalu cepat menuduh itu makar," jelasnya.
Edukasi ini, lanjutnya, harus menyasar dua pihak masyarakat umum agar paham aturan main simbol negara, dan para pejabat pemerintah daerah itu sendiri agar tidak salah menafsirkan dan bereaksi berlebihan.
"Edukasi tidak hanya kepada masyarakat tapi pemerintah daerah. Sehingga jelas regulasinya seperti apa, tidak asal tuduh, tidak asal ditafsirkan macam-macam," tandasnya.
Baca Juga: Kalahkan One Piece, Ibu Ini Viral Pasang Bendera Inggris Sambut Kemerdekaan RI
Berita Terkait
-
Kalahkan One Piece, Ibu Ini Viral Pasang Bendera Inggris Sambut Kemerdekaan RI
-
Silfester Matutina Bisa Berkeliaran karena Jaksa Acuhkan Vonis Hakim? Komjak Didesak Turun Tangan!
-
20 Link Download Bendera Indonesia dan Garuda PNG, Cocok buat Desain Banner HUT ke-80 RI
-
Sarbumusi Usai Bertemu Dasco: Belum Ada Kesepakatan Soal Nasib Sopir, Kami Minta Komitmen Tertulis
-
Job Batal-Identitas Dipaksa Hilang, Arus Pelangi Kecam Kebijakan Waria Dilarang Tampil di HUT RI
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah