Suara.com - Geger fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece kini memasuki babak baru yang lebih serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi turun tangan, menyatakan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Namun, pernyataan ini langsung berhadapan dengan tembok peringatan keras dari dua menteri kunci di kabinet, yang menyuarakan kekhawatiran atas sakralitas simbol negara.
Benturan pandangan antara lembaga pengawas HAM dan pilar eksekutif ini menunjukkan betapa kompleksnya perdebatan tentang nasionalisme, budaya pop, dan hak-hak sipil di tengah perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Komnas HAM dengan tegas memposisikan diri sebagai pembela hak warga negara. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa penggunaan atribut One Piece sejatinya adalah ekspresi simbolik yang tidak boleh dikekang, apalagi di bulan kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen perayaan kebebasan.
“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan dari sejumlah pihak, termasuk aparat yang melakukan penurunan paksa bendera dan penghapusan mural. Tindakan represif semacam itu, menurut Anis, justru mengkhianati semangat kemerdekaan itu sendiri.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan," tegas Anis. Ia pun mengimbau pemerintah untuk lebih bijaksana dan senantiasa menjamin hak setiap warga negara.
Sikap Komnas HAM ini kontras dengan pandangan dari lingkaran pemerintah. Meski tidak secara frontal melarang, para menteri memberikan catatan tebal yang bernada peringatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyuarakan kekhawatiran akan adanya "penumpang gelap". Ia tidak mempermasalahkan ekspresi, namun cemas jika fenomena ini ditunggangi untuk kepentingan tertentu yang bisa menodai kesakralan HUT RI.
Baca Juga: Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan: Antara Aksi Kreatif dan Tuduhan Makar
"Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senin (4/8).
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengambil sikap yang lebih keras dan lugas. Baginya, ini bukan soal kebebasan, melainkan soal kepantasan dan penghormatan terhadap simbol negara yang direbut dengan darah dan air mata pahlawan.
"Bendera Merah Putih, ada bendera tengkorak di bawahnya, masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas, dong," sentil Sjafrie saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).
Perbedaan tajam antara Komnas HAM dan para menteri ini mencerminkan jurang persepsi yang dalam. Di satu sisi, ada pandangan berbasis hak yang melihat fenomena ini sebagai kreativitas dan ekspresi personal yang tidak berbahaya.
Di sisi lain, ada pandangan berbasis negara yang melihatnya sebagai potensi degradasi nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol sakral.
Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Sementara pemerintah berusaha menjaga marwah dan kesakralan perayaan kenegaraan.
Keduanya memiliki argumen yang kuat dari sudut pandang masing-masing, menjadikan fenomena bendera One Piece ini lebih dari sekadar tren sesaat, melainkan sebuah studi kasus tentang dinamika sosial politik di Indonesia modern.
Tag
Berita Terkait
-
Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan: Antara Aksi Kreatif dan Tuduhan Makar
-
Kalahkan One Piece, Ibu Ini Viral Pasang Bendera Inggris Sambut Kemerdekaan RI
-
20 Link Download Bendera Indonesia dan Garuda PNG, Cocok buat Desain Banner HUT ke-80 RI
-
Job Batal-Identitas Dipaksa Hilang, Arus Pelangi Kecam Kebijakan Waria Dilarang Tampil di HUT RI
-
Herman Khaeron: Pengibaran Bendera Anime Tak Relevan di Bulan Agustus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!