News / Nasional
Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI. Saat ini Presiden Prabowo akan menunjuk Wakil Panglima TNI untuk membantu tugas Panglima TNI. [Suara.com/Alfian Winanto]

Wakil Panglima mempunyai tugas:

  • Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
  • Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI;
  • Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Sementara berdasarkan susunan tugasnya, cukup jelas bahwa kedudukan Wapangti sebatas membantu Panglima TNI yanga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 yang menerangkan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.

Load More