News / Nasional
Kamis, 07 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Penyidik KPK Asep Guntur. Dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia, KPK membeberkan aliran dana ke 2 Anggota DPR, Sator dan Heri Gunawan hingga Rp28,83 miliar. [Suara.com/Dea]

Uang puluhan miliar ini didapat melalui modus pengajuan proposal bantuan sosial fiktif.

Keduanya, sebagai anggota panitia kerja (panja) di Komisi XI, memanfaatkan kewenangan mereka dalam pembahasan anggaran BI dan OJK.

Mereka diduga mendapat 'kuota' program sosial yang kemudian dieksekusi melalui 12 yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi keduanya.

Namun, kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Load More