Atas perbuatannya, mereka kini dijerat pasal berlapis;
- Primer: Pasal 368 KUHP Ayat 2 ke-2 tentang tindak pidana pemerasan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan.
- Subsider: Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan.
Pengacara Sebut Kasus 'Biasa' yang Dibesar-besarkan Karena Viral
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Salim dan Ismatulloh, Tb Sukatma, menyebut dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan terkesan ragu-ragu.
"Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan," kata Sukatma.
Ia dan timnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dan memilih untuk langsung bertarung dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sukatma bahkan menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah perkara kecil yang menjadi besar karena diviralkan.
"Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Potret Sekolah Tidak Layak di Pelosok Pandeglang
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
-
Ketika Kota Bertemu Hutan, Kisah Empat Pelajar Jakarta Menyatu dengan Jiwa Baduy
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog
-
Penuh Belatung, RS Polri Ungkap Luka-luka Mengerikan Kasus Bocah Membusuk di Indekos Penjaringan
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Hari Tani Nasional, Jalan Depan Gedung DPR RI Macet! Ini Rute Alternatif yang Disiapkan Polisi
-
Sebelum Prabowo Subianto, 4 Presiden Ri Ini Juga Pernah Berpidato di Sidang Umum PBB
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah