Suara.com - Semarak merayakan peringatan 17 Agustus mulai terasa di sejumlah daerah. Berbagai perlombaan tradisional digelar.
Panitia 17 Agustus pun harus bekerja keras mencari sumber pendanaan. Agar acara 17 Agustus bisa meriah dan hadiah yang diberikan menarik.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, jika panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran lomba?
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hukum perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta.
Di mana hadiah pemenang diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah Al Bahjah TV.
Saat itu seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum penyelenggaraan turnamen atau lomba dengan sistem seperti itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan beberapa poin penting.
Perlombaan yang Diperbolehkan
Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya perlombaan diperbolehkan selama jenisnya halal, terhormat, dan tidak bertentangan dengan syariat maupun akhlak.
Baca Juga: Sambut 17 Agustus, Intip 5 Inspirasi OOTD Merah Putih untuk Wanita Berhijab
Contoh perlombaan yang dibolehkan antara lain pacuan kuda, memanah, bela diri, berlari, dan berenang, selama memberikan manfaat.
Hadiah dari Uang Pendaftaran
Menurut Buya Yahya, jika hadiah perlombaan diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran peserta, hukumnya adalah judi dan haram.
Hal ini berlaku untuk semua jenis perlombaan, baik yang diselenggarakan oleh lembaga, instansi, maupun perorangan.
Syarat Agar Perlombaan Menjadi Halal
Untuk menghilangkan unsur judi, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang disebut muhallil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi