Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Annisa Ismail mengungkapkan alasan kliennya menggugat pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana perkara 136/PUU-XXIII/2025 dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan.
“Pertama bahwa Pasal 21 UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 28F UUD 1945,” kata Annisa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Alasan lainnya ialah Pasal 21 UU Tipikor dinilai bertentangan dengan cita negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUP 1945.
“Ketiga, Pasal 21 UU Tipikor juga Inkonstitusional karena penerapannya membuka peluang penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak konstitusional individu yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD 1945,” tutur Annisa.
Lebih lanjut, dia juga menyebut aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk pasal pemberantasan perkara korupsi.
Adapun alasan terakhir ialah agar konstitusional, maka norma Pasal 21 UU Tipikor dianggap harus memiliki makna baru.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.
Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Berita Terkait
-
Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
-
Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
-
Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!
-
Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang