Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Annisa Ismail mengungkapkan alasan kliennya menggugat pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana perkara 136/PUU-XXIII/2025 dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan.
“Pertama bahwa Pasal 21 UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 28F UUD 1945,” kata Annisa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Alasan lainnya ialah Pasal 21 UU Tipikor dinilai bertentangan dengan cita negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUP 1945.
“Ketiga, Pasal 21 UU Tipikor juga Inkonstitusional karena penerapannya membuka peluang penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak konstitusional individu yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD 1945,” tutur Annisa.
Lebih lanjut, dia juga menyebut aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk pasal pemberantasan perkara korupsi.
Adapun alasan terakhir ialah agar konstitusional, maka norma Pasal 21 UU Tipikor dianggap harus memiliki makna baru.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.
Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Berita Terkait
-
Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
-
Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
-
Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!
-
Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump