Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Annisa Ismail mengungkapkan alasan kliennya menggugat pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana perkara 136/PUU-XXIII/2025 dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan.
“Pertama bahwa Pasal 21 UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 28F UUD 1945,” kata Annisa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Alasan lainnya ialah Pasal 21 UU Tipikor dinilai bertentangan dengan cita negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUP 1945.
“Ketiga, Pasal 21 UU Tipikor juga Inkonstitusional karena penerapannya membuka peluang penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak konstitusional individu yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD 1945,” tutur Annisa.
Lebih lanjut, dia juga menyebut aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk pasal pemberantasan perkara korupsi.
Adapun alasan terakhir ialah agar konstitusional, maka norma Pasal 21 UU Tipikor dianggap harus memiliki makna baru.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.
Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Berita Terkait
-
Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
-
Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
-
Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!
-
Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia