Ancaman Pidana dan Keamanan Siber
Di tengah rasa penasaran yang memuncak, penting untuk diingat bahwa ada risiko besar di balik aktivitas mencari, menyimpan, apalagi menyebarkan link video asusila.
Ancaman Pidana: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi secara tegas melarang distribusi konten bermuatan asusila.
Pelaku penyebaran dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Risiko Keamanan Data: Tautan atau link yang disebar seringkali merupakan jebakan phishing atau malware.
Alih-alih mendapatkan video, data pribadi Anda seperti akun media sosial, mobile banking, dan informasi sensitif lainnya bisa dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bijak Bermedia Sosial
Kasus video syur ini menjadi pengingat keras tentang dampak negatif dari penyebaran konten asusila.
Selain merugikan korban secara psikologis dan sosial, hal ini juga menyeret penyebarnya ke ranah hukum.
Baca Juga: Berisiko, Mengapa Video Wanita Jubir Tambang Morowali vs Pria China Tetap Dicari?
Rasa penasaran sesaat bisa berujung pada konsekuensi jangka panjang yang merugikan.
Sebagai generasi muda yang cerdas, mari kita hentikan perburuan dan penyebaran konten negatif semacam ini.
Alih-alih ikut menyebarkan, lebih baik laporkan konten tersebut kepada pihak berwenang atau platform media sosial terkait.
Berita Terkait
-
Perusahaan Asal China Kantongi Kontrak Rp15 Triliun, Klaim Mau Jadi Raja Alat Berat Tambang RI
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Video Syurnya Bocor di Internet, Selebgram Ini Gugat Mantan Pacar
-
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China Masih Diburu, Nama Andini Permata Ikut Terseret!
-
Heboh Video Syur Hasil Editan AI, Banyak Pelajar di Cirebon jadi Korban!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah