- Serikat Pekerja PT NHM menuntut Newcrest Mining Limited segera melunasi kewajiban hak kepada 735 mantan karyawan senilai Rp600 miliar.
- Sengketa bermula saat proses akuisisi perusahaan pada 5 Maret 2020 yang mengabaikan pemenuhan hak pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama.
- Mahkamah Agung melalui putusan nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menetapkan Newcrest wajib membayarkan seluruh hak pesangon dan jasa mantan pekerja.
Suara.com - Serikat Pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mendesak perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, untuk segera melunasi hak 735 mantan karyawan. Total kewajiban yang harus dibayarkan tersebut ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa sengketa dengan Newcrest Mining Limited bermula saat kepemilikan saham perusahaan Australia tersebut di PT Nusa Halmahera Minerals diakuisisi oleh PT Indotan pada 5 Maret 2020.
Namun dalam proses akuisisi tersebut terdapat hak para pekerja yang diabaikan yakni Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM yang di dalamnya memuat klausal pengusaha diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, apabila terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.
"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Iksan di Jakarta yang dikutip Senin (30/4/2026).
Dia menjelaskan sebelum proses akuisisi dilaksanakan serikat pekerja telah beberapa kali menempuh jalur dialog dengan Newcrest Mining guna memperjuangkan haknya. Namun upaya tersebut diabaikan hingga proses akuisisi terjadi.
Serikat pekerja juga telah menempuh jalur hukum di antaranya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate.
Dalam putusan Nomor . 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte menyatakan Newcrest bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020. Putusan tersebut juga diperkuat dengan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
"Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,” tambah Iksan.
Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea mengaku kecewa dengan sikap Newcrest Mining yang telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," pungkas Rusli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar
-
Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini
-
Bapanas Ultimatum Pedagang Beras, Stok Tembus Rekor 5,3 Juta Ton: Jangan Mainkan Harga!
-
PIK2 Jadi Magnet Investor, PANI Bukukan Laba Rp578 Miliar dan Tebar Dividen
-
BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726
-
Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!
-
Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
-
Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram
-
Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia