Bisnis / Energi
Kamis, 30 April 2026 | 13:38 WIB
Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud menyebu perusahaan menunggak hak karyawan Rp 600 miliar. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Serikat Pekerja PT NHM menuntut Newcrest Mining Limited segera melunasi kewajiban hak kepada 735 mantan karyawan senilai Rp600 miliar.
  • Sengketa bermula saat proses akuisisi perusahaan pada 5 Maret 2020 yang mengabaikan pemenuhan hak pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama.
  • Mahkamah Agung melalui putusan nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menetapkan Newcrest wajib membayarkan seluruh hak pesangon dan jasa mantan pekerja.

Suara.com - Serikat Pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mendesak perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, untuk segera melunasi hak 735 mantan karyawan. Total kewajiban yang harus dibayarkan tersebut ditaksir mencapai Rp600 miliar.

Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa sengketa dengan Newcrest Mining Limited bermula saat kepemilikan saham perusahaan Australia tersebut di PT Nusa Halmahera Minerals diakuisisi oleh PT Indotan pada 5 Maret 2020. 

Namun dalam proses akuisisi tersebut terdapat hak para pekerja yang diabaikan yakni Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM yang di dalamnya memuat klausal pengusaha diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, apabila terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.

"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Iksan di Jakarta yang dikutip Senin (30/4/2026).

Ilustrasi tambang emas (Sumber: dok warga)

Dia menjelaskan sebelum proses akuisisi dilaksanakan serikat pekerja telah beberapa kali menempuh jalur dialog dengan Newcrest Mining guna memperjuangkan haknya. Namun upaya tersebut diabaikan hingga proses akuisisi terjadi. 

Serikat pekerja juga telah menempuh jalur hukum di antaranya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate.

Dalam putusan Nomor . 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte menyatakan Newcrest bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020.  Putusan tersebut juga diperkuat dengan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan  734 K/Pdt.Sus-PHI/2024. 

"Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,” tambah Iksan.

Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea mengaku kecewa dengan sikap Newcrest Mining yang telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," pungkas Rusli.

Load More