- Serikat Pekerja PT NHM menuntut Newcrest Mining Limited segera melunasi kewajiban hak kepada 735 mantan karyawan senilai Rp600 miliar.
- Sengketa bermula saat proses akuisisi perusahaan pada 5 Maret 2020 yang mengabaikan pemenuhan hak pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama.
- Mahkamah Agung melalui putusan nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menetapkan Newcrest wajib membayarkan seluruh hak pesangon dan jasa mantan pekerja.
Suara.com - Serikat Pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mendesak perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, untuk segera melunasi hak 735 mantan karyawan. Total kewajiban yang harus dibayarkan tersebut ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa sengketa dengan Newcrest Mining Limited bermula saat kepemilikan saham perusahaan Australia tersebut di PT Nusa Halmahera Minerals diakuisisi oleh PT Indotan pada 5 Maret 2020.
Namun dalam proses akuisisi tersebut terdapat hak para pekerja yang diabaikan yakni Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM yang di dalamnya memuat klausal pengusaha diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, apabila terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.
"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Iksan di Jakarta yang dikutip Senin (30/4/2026).
Dia menjelaskan sebelum proses akuisisi dilaksanakan serikat pekerja telah beberapa kali menempuh jalur dialog dengan Newcrest Mining guna memperjuangkan haknya. Namun upaya tersebut diabaikan hingga proses akuisisi terjadi.
Serikat pekerja juga telah menempuh jalur hukum di antaranya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate.
Dalam putusan Nomor . 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte menyatakan Newcrest bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020. Putusan tersebut juga diperkuat dengan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
"Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,” tambah Iksan.
Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea mengaku kecewa dengan sikap Newcrest Mining yang telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," pungkas Rusli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026
-
Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat
-
IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran
-
BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans
-
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
-
Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!
-
UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!
-
Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026
-
Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk
-
AS Habiskan Rp 406 Triliun di Perang Iran, Inflasi 'Paman Sam' Melonjak