Suara.com - Sebuah insiden di butik Hazel Boutique, New Jersey, Amerika Serikat, viral setelah seorang ibu, Katthy Denman, mengaku diminta membayar ganti rugi fantastis usai anaknya yang berusia tiga tahun merobohkan meja marmer seharga USD 1.600 atau sekitar Rp26 juta.
Kejadian itu pertama kali diungkap Katthy melalui unggahan di TikTok. Ia menceritakan bagaimana putrinya tanpa sengaja menyentuh meja konsol dua kaki hingga roboh dan pecah.
“Ya Tuhan, saya sangat, sangat menyesal. Saya tidak tahu harus berbuat apa, Anda tahu, bagaimana... apa yang bisa saya lakukan untuk memperbaiki ini?” kata Katthy, mengingat percakapannya dengan pihak butik dikutip Jumat (22/8/2025).
Namun, alih-alih solusi, Katthy mengaku hanya mendapat jawaban dingin.
“Yang terus dia ulangi hanyalah, ‘Kebijakan kami adalah jika Anda merusaknya, Anda membayarnya’.”
Meja marmer tersebut bukan barang biasa. Menurut keterangan Hazel Boutique, konsol itu dibeli dari merek Anthropologie dengan berat mencapai 109 pon (sekitar 49 kg).
Kisah ini memicu perdebatan di dunia maya. Beberapa orang menyoroti faktor keamanan butik yang dianggap lalai menempatkan meja berat dengan desain dua kaki.
“That is a heavy, two-legged table. Very unstable. Imagine if it fell on a child or even on someone's foot,” komentar seorang warganet.
Di sisi lain, sebagian warganet justru menilai pihak butik tak salah menuntut ganti rugi.
Baca Juga: Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
“You break it, you pay it. What's difficult about that? Seems logic. It can be an accident, but that's that. It's a shame it happened, but whatever reason you are still responsible,” tulis akun lain.
Sampai saat ini, baik Katthy maupun Hazel Boutique terus saling membagikan versi mereka di media sosial.
Sementara publik masih terbelah antara yang bersimpati kepada sang ibu dan yang mendukung kebijakan toko.
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena
Berita Terkait
-
Gerai YSL Ada di Mall Mana Saja? Kini Bikin Geger karena Ikutan Live di TikTok
-
Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta
-
Masih Memanas, Kim Soo-hyun Diminta Ganti Rugi Rp35 M oleh 2 Perusahaan
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru