Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel.
Putusan ini tertuang dalam amar perkara nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.
PN Makassar menghukum Telkomsel membayar ganti rugi kepada Sucianto sebesar Rp140 juta sebagai pengganti biaya operasional yang dikeluarkan penggugat.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan nomor telepon milik Sucianto, yakni 0812-222-***.
Pengadilan menyatakan Telkomsel harus memberi jaminan keamanan dan privasi atas nomor tersebut.
Tak hanya itu, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu kartu perdana dengan level Golden sebagai bentuk ganti kerugian tambahan.
Hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban karena pihak operator dinilai gagal menyelesaikan keluhan penggugat dalam batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah
"Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Mei 2025.
Kuntum menambahkan, guna menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Telkomsel akan menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kuntum, Telkomsel akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan.
"Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami," sebutnya.
Asal diketahui, masalah ini bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222*** secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.
Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya.
Saat dites call, nomor sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.
Karena merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024.
Namun, sebagai customer care, Grapari disebut tidak memberi solusi dan merespons sepele kasus ini.
Berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.
Namun, nomor yang sama masih dicetak, diproduksi lengkap dengan bukti fisik berupa barcode.
Serial Number Production, QR, Iccid, Sim Card Original, Starter Pack segel dan diedarkan ke konsumen.
Dalam hal ini, Sucianto membeli dalam keadaan kemasan tersegel, tetapi isinya sudah aktif sejak September tahun 2023.
Setelah melalui proses panjang dan komunikasi intens dengan melampirkan bukti fisik pembelian.
Hasilnya tetap nihil. Telkomsel tidak sanggup bertanggung jawab atas nomor yang tidak bisa digunakan tersebut.
Sucianto kemudian menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam gugatannya, ia mengaku telah mengalami sejumlah kerugian karena masalah ini.
Diantaranya, kerugian materil dalam hal operasional pulang pergi ke kantor Telkomsel Makassar.
Sejak tahun 2024 untuk mengajukan komplain dan mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp5 juta.
Kerugian materil lainnya karena terpaksa tidak berjualan selama mengurus kasus tersebut.
Dalam laman SIPP PN Makassar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Makassar, Sucianto sebagai penggugat meminta hakim.
Untuk menghukum Telkomsel sebagai tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)," demikian petitum perkara tersebut.
Selain itu, ia menginginkan agar Telkomsel sebagai tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada penggugat di media massa.
Karena telah menjual produk yang sudah diaktifkan oleh pihak lain secara ilegal dan atas pelayanan yang melewati batas waktu.
Serta menawarkan kembali nomor yang aktif ilegal untuk digunakan penggugat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!