Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses penangkapan terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima serta menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Rudy Ong sah.
“Terhadap Saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Untuk itu, Asep menegaskan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dijemput Paksa
Sekadar informasi, Rudy Ong digelandang ke Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa penyidik sekitar pukul 21.38 WIB. Dia mengenakan pakaian kemeja berlengan panjang warna merah muda. Dia juga terlihat datang dengan tangan terborgol.
Rudy Ong kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Aksi Brutal Polisi saat Demo 25 Agustus di DPR: Jurnalis Foto Luka-luka Dipentung, Kamera Rusak!
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rudy ditutupi oleh tim kuasa hukumnya. Dia bahkan sempat menutupi wajahnya dengan tangan.
Terlebih, ketika tiba di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, dia sempat merangkak agar tidak terlihat kamera wartawan yang menyorotnya dari lobi gedung.
KPK diketahui melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong pada hari ini yang kini berstatus sebagai tersangka.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Budi.
Dicekal KPK
Berita Terkait
-
Sempat 'Dikuasai' Anak STM saat Demo di DPR, Ruas Tol Dalam Kota Ditutup Total!
-
Aksi Brutal Polisi saat Demo 25 Agustus di DPR: Jurnalis Foto Luka-luka Dipentung, Kamera Rusak!
-
Puan Maharani - Sahroni 'Diincar' Massa Demo 25 Agustus: Gedung DPR Terlalu Kecil buat Dihancurkan!
-
KPK Skakmat Noel Ebenezer usai Ngemis-ngemis ke Prabowo: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti!
-
Pagar DPR Dilumuri Oli Jelang Demo Besar-besaran 25 Agustus, Publik Murka: Puan Pembohong Andal!
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
DPR Desak Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro di Pesanggrahan
-
Disdik Turun Tangan, Bocah SD yang Viral Naik KRL Sendirian Bakal Pindah Sekolah
-
Nyawa Bumil Irene Sokoy Melayang Usai Ditolak RS di Papua, Puan Maharani: Kami Sangat Prihatin
-
Alvaro Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Puan: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sudah Darurat, Harus...
-
Bukan Nekat! Ini Rangkaian Persiapan Sang Ibu Sebelum Biarkan Hafitar Naik KRL Sendirian
-
Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung
-
Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya
-
Dari Gundih Hingga Tambakrejo, Keberhasilan Kampung Pancasila Surabaya Tuai Apresiasi Nasional
-
Nilai Matematika TKA 2025 Jeblok, JPPI: Bukan Salah Guru, Ini Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan
-
Viral Bocah SD Berangkat Sekolah Naik KRL dari Tangerang ke Jakarta Timur, Ternyata Ini Alasannya