Suara.com - Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono akhirnya menghirup udara bebas usai divonis 6 tahun penjara.
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama terhadap Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu akhirnya pulang ke rumahnya lagi yang berada di Blora, Jawa Tengah.
Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono akhirnya menghirup udara bebas usai divonis 6 tahun penjara.
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama terhadap Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu akhirnya pulang ke rumahnya lagi yang berada di Blora, Jawa Tengah.
Jurnalis senior, Agi Betha mengatakan bahwa surat pembebasan bersyarat atas Bambang ini sudah ditandatangani sejak Juli 2025.
“Bambang Tri inikan dibebaskannya kemarin ya, berarti hari Selasa pagi. Ini pernyataan dari pihak lapas, kalau berdasarkan surat dari Menteri sudah ditanda tangani sejak Juli 2025 soal Pembebasan bersyarat ini,” ujar Agi, dikutip dari youtube Off The Record, Kamis (28/8/25).
“Soalnya Bambang Tri ini selain dia sudah memenuhi 2/3 masa hukumannya, dia juga sudah menjalani 4 bulan masa subsidernya. Jadi memang pantas kalau dia sekarang sudah bebas bersyarat,” sambungnya.
Agi merasa bahwa pembebasan bersayarat Bambang Tri ini terkesan ditutup – tutupi. Pasalnya, Bambang dikeluarkan dan diantarkan langsung oleh petugas lapas di pagi buta.
Hal ini menurut Agi seperti sudah diatur skenarionya, agar Bambang Tri terhindar dari para awak media yang menantikan kabarnya.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Diragukan, Refly Harun Tantang Buktikan: Kalau Asli, Saya Diam
“Yang menarik, Bambang Tri ini sudah akan dijemput jam 9 pagi, tapi ternyata kuasa hukumnya tidak menemukan dia, karena pagi – pagi sesudah subuh dia dikawal oleh petugas LP dan dipulangkan ke Blora,” urainya.
“Kayaknya menghindari penyambutan wartawan dan sebagainya. Jadi supaya tidak menjadi hal yang meledak. Pasti gambar-gambarnya bagus kalau kita lihat Bambang Tri keluar pagi-pagi disambut, dan sebagainya,” tambahnya.
Menurut Agi momen pembebasan bersyarat Bambang Tri ini menjadi tamparan keras bagi seorang Jokowi. Pasalnya, Bambang divonis masuk penjara d imasa pemerintahan Jokowi.
“Ini merupakan tamparan keras bagi kubu Jokowi,” tegasnya.
Agi mengatakan bahwa kubu Jokowi akhir-akhir ini sedang terpuruk.
Usai pembebasan bersyarat Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), kini disusul lagi dengan pembebasan bersyarat Bambang Tri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas