Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob Cikeas Bogor [Egi/Suarabogor]
Atas perbuatannya sebagai provokator, pembawa senjata tajam, dan penyebar berita bohong, M dijerat pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU ITE (Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan SARA).
- Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan senjata tajam).
- Pasal 160 KUHP (Penghasutan).
"Dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," tutup AKBP Wikha.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar dan Dijarah Massa?
-
DPR 'Ngantor' Lagi Hari Ini Pasca di Demo, Komisi I Langsung Bahas Anggaran Bareng Kemhan hingga TNI
-
Isu Adu Domba TNI-Polri: Ternyata Gara-gara Salah Paham di Palembang, Ini Cerita Lengkapnya
-
Mahasiswa Yogya Meninggal Dunia Saat Demo, Netizen Kembali Berduka di X
-
Beredar Video Anggota TNI Diamankan Saat Kerusuhan Palembang, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah