Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob Cikeas Bogor [Egi/Suarabogor]
Atas perbuatannya sebagai provokator, pembawa senjata tajam, dan penyebar berita bohong, M dijerat pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU ITE (Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan SARA).
- Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan senjata tajam).
- Pasal 160 KUHP (Penghasutan).
"Dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," tutup AKBP Wikha.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar dan Dijarah Massa?
-
DPR 'Ngantor' Lagi Hari Ini Pasca di Demo, Komisi I Langsung Bahas Anggaran Bareng Kemhan hingga TNI
-
Isu Adu Domba TNI-Polri: Ternyata Gara-gara Salah Paham di Palembang, Ini Cerita Lengkapnya
-
Mahasiswa Yogya Meninggal Dunia Saat Demo, Netizen Kembali Berduka di X
-
Beredar Video Anggota TNI Diamankan Saat Kerusuhan Palembang, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov