Kemudian, tindakan ini merupakan melawan hukum oleh aparat dengan menembakan terhadap mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi aksi damai.
Sehingga tindakan pidana penganiayaan yang telah diatur dalam pasal 351 KUHP dan pelanggaran kewenangan aparat sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang kepolisian.
“Kami keluarga besar mahasiswa Unisba membuat pernyataan mengutuk keras tindakan represifitas, brutal dan tidak berpkemanusiaan aparat TNI dan polridi dalam lingkungan kampus,” katanya.
Harist juga menegaskan jika kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara.
“Kami jua menuntut pertanggungjawaban Kepada Kapolda Jawa Barat, Pangdam Tiga Siliwangi da aparat terkait penyserangan ini,” ujarnya
Harist juga mendesak agar Komnas HAM, ombudsman dan lembaga pelindungan saksi dan korban segera turun tangan menyelidiki pelanggaran hal berat ini.
“Kami menegaskan akan menempuh langkah hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militeristik yang menjijikan yang membuat membungkamnya mahasiswa. Peristiwa ini adalah bukti dari kekerasan dan kekuasaan bersenjata sedang digunakan untuk membungkam sesama kritisnya mahasiswa,” katanya.
“Kami tidak akan diam kami akan terus melawan Segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat,” lanjut dia.
Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Demo Berdarah di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, PBB Desak Investigasi Brutalitas Aparat
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Kesaksian Mahasiswa Unisba Ditembaki Gas Air Mata di Kampus, Polisi Sebut Dipicu Bom Molotov
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!