Kemudian, tindakan ini merupakan melawan hukum oleh aparat dengan menembakan terhadap mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi aksi damai.
Sehingga tindakan pidana penganiayaan yang telah diatur dalam pasal 351 KUHP dan pelanggaran kewenangan aparat sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang kepolisian.
“Kami keluarga besar mahasiswa Unisba membuat pernyataan mengutuk keras tindakan represifitas, brutal dan tidak berpkemanusiaan aparat TNI dan polridi dalam lingkungan kampus,” katanya.
Harist juga menegaskan jika kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara.
“Kami jua menuntut pertanggungjawaban Kepada Kapolda Jawa Barat, Pangdam Tiga Siliwangi da aparat terkait penyserangan ini,” ujarnya
Harist juga mendesak agar Komnas HAM, ombudsman dan lembaga pelindungan saksi dan korban segera turun tangan menyelidiki pelanggaran hal berat ini.
“Kami menegaskan akan menempuh langkah hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militeristik yang menjijikan yang membuat membungkamnya mahasiswa. Peristiwa ini adalah bukti dari kekerasan dan kekuasaan bersenjata sedang digunakan untuk membungkam sesama kritisnya mahasiswa,” katanya.
“Kami tidak akan diam kami akan terus melawan Segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat,” lanjut dia.
Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Demo Berdarah di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, PBB Desak Investigasi Brutalitas Aparat
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Kesaksian Mahasiswa Unisba Ditembaki Gas Air Mata di Kampus, Polisi Sebut Dipicu Bom Molotov
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan