- Kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara
- Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan
- Kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan
Suara.com - Keluarga Besar Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras soal brutalitas aparat kepolisian yang merangsek masuk ke dalam universitas dan menembakan gas air mata ke kampus mereka.
Selain Unisba, kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan.
“UNISBA mengecam brutalitas aparat di kampus diserbu, nyawa mahasiswa terancam oleh kelakuan menjijikkan aparat,” kata Rektor Unisba, Harist Nu’man dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).
Adapun kericuhan terjadi pada Senin (1/9) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu mahasiswa sedang melakukan aksi damai, namun usai aksi berlangsung, aparat gabungan TNI-Polri diserang secara brutal oleh orang tidak dikenal.
“Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus. Sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata,” jelasnya.
Usai masuk ke dalam kampus, petugas bersenjata lengkap menyerang secara membabi buta. Sehingga banyak mahasiswa yang menjadi korban.
“Ada yang tertembak di bagian dada, Ada yang tertembak dan juga mengalami sisak nafas akibat gas air mata, serta banyak luka-luka lainnya,” ujarnya.
Tindakan ini, lanjut Harist, jelas merupakan bentuk tindakan represifitas pelanggaran hukum yang menjijikan dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus.
Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas
Pelanggaran ini jelas melanggar otonomi kampus Pasal 13 ayat 2 Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
“Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus,” katanya.
Kedua, pelanggaran hak asasi manusia Pasal 28 undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul serta menyatakan pendapat.
Serangan brutal aparat, kata Harist merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 30 melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Demo Berdarah di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, PBB Desak Investigasi Brutalitas Aparat
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Kesaksian Mahasiswa Unisba Ditembaki Gas Air Mata di Kampus, Polisi Sebut Dipicu Bom Molotov
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor