Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dialihkan ke Komisi III. Usulan ini muncul karena Baleg dibebani sejumlah RUU prioritas lain yang harus segera diselesaikan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, dalam rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Iman, Komisi III merupakan alat kelengkapan dewan yang tepat untuk membahas RUU ini karena juga menangani revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, pembahasannya akan lebih selaras (in-line).
"Nanti diatur perampasan aset di mana. Kayaknya lebih pas di Komisi III karena KUHAP di Komisi III biar in-line," kata Iman dalam rapat tersebut.
Alasan lain pemindahan ini adalah padatnya jadwal Baleg yang harus mengebut pembahasan RUU prioritas lain di sisa masa sidang. Beberapa di antaranya adalah RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), RUU Koperasi, dan RUU Statistik.
"Kita dalam posisi menunggu surat presiden (surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Iman.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang disuarakan dalam demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu. RUU ini dianggap krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan pemulihan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional