- Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya perampasan aset
- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut
- Pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang telah mandek selama satu dekade tersebut.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025-2026 dan menjadi inisiatif DPR RI.
Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.
Dengan masuknya usulan ini, RUU Perampasan Aset yang sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah untuk Prolegnas jangka menengah, kini beralih status menjadi RUU inisiatif DPR RI.
"Jadi (usulan) perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Bob dalam rapat Baleg.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang telah mandek selama satu dekade tersebut.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," ujarnya.
Supratman bahkan mengapresiasi sikap DPR yang bersedia mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
"Terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," tambahnya.
Kendati begitu, hasil rapat ini belum final. Rapat antara DPR dan pemerintah masih berlangsung, dan keputusan resmi akan diambil setelah Ketua Baleg membacakan keputusan dan mengetok palu di sesi akhir rapat.
Jika RUU Perampasan Aset resmi menjadi inisiatif DPR, proses selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan.
Tahap pertama adalah penyusunan naskah akademik dan draf RUU oleh DPR, yang biasanya dikerjakan oleh alat kelengkapan DPR seperti Komisi III atau Baleg. Setelah selesai, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR.
Selanjutnya, RUU inisiatif DPR harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah disetujui, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan menteri atau perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR.
Berita Terkait
-
Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini
-
Viral Mulan Jameela Disebut Lulusan SMA hingga Tak Pantas Jabat Komisi VII DPR, Ini Faktanya
-
Rakyat Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR Sibuk dengan Angka Tunjangan
-
Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
-
Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara