News / Nasional
Jum'at, 12 September 2025 | 15:51 WIB
Selebgram Lisa Mariana menantang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk melakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Namun tantangan tersebut ditolak kubu RK.(Suara.com/M. Yasir)

Ia juga menegaskan bahwa dalih second opinion yang diajukan kubu Lisa tidak relevan dalam konteks penegakan hukum.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. [Suara.com/Fakhri]

Tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit. Second opinion itu berlaku untuk kasus medis. Jadi jelas usulan LM tidak berdasar hukum,” katanya.

Tak hanya itu, Muslim juga menyindir kubu Lisa agar berhenti menciptakan sensasi dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, tidak usah banyak drama,” ujarnya.

Load More