- Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA ulang di Singapura.
- Ridwan Kamil menolak tegas, sebut tes awal sudah berstandar internasional.
- Nasib Lisa kini di ujung tanduk, status tersangkanya segera ditentukan.
Suara.com - Ridwan Kamil menolak mentah-mentah tantangan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penolakan RK tak akan menghentikan proses hukum, sebab penyidik akan tetap berpegang pada hasil tes DNA pertama dari Pusdokkes Polri yang menyatakan CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kami tetap merujuk hasil tes DNA Pusdokkes Polri,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Rizki menambahkan, nasib hukum Lisa selanjutnya akan segera ditentukan melalui mekanisme gelar perkara.
Jika hasil tes awal tetap menjadi acuan, bukan tidak mungkin Lisa akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara segera kami lakukan,” katanya.
Tantangan tes DNA ulang ini sebelumnya dilayangkan kubu Lisa karena mereka tidak puas dengan hasil tes pertama.
Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, Lisa menantang RK untuk membuktikan keyakinannya di laboratorium independen di luar negeri.
“Harus gentlemen dong. Kalau memang kalian (kubu RK) menganggap itu 1.000 persen tidak identik, kenapa harus takut,” ujar Bertua di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
Lisa sendiri mengungkap alasannya ngotot meminta tes ulang.
Ia menyinggung adanya beberapa persen kemiripan dalam hasil tes pertama dan bersikukuh dengan keyakinannya.
“Karena itu, ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion. Karena saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya Bapak Ridwan Kamil,” tegas Lisa.
Sementara di sisi lain, kubu Ridwan Kamil mematahkan tantangan tersebut dengan argumen hukum yang kuat.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan tes ulang tidak memiliki dasar hukum karena tes pertama sudah dilakukan di laboratorium berstandar internasional.
“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang,” kata Muslim, Jumat (12/9/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan