News / Nasional
Jum'at, 12 September 2025 | 08:59 WIB
Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Ridwan Kamil menolak tes DNA ulang di Singapura yang diminta Lisa Mariana
  • Kuasa hukum RK tegaskan tes DNA Polri sah, berstandar internasional, dan bukan untuk second opinion medis
  • Lisa tetap ngotot ajukan tes ulang karena yakin anaknya biologis RK
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menolak tantangan Lisa Mariana yang mengusulkan tes DNA ulang di Singapura.

Sikap ini disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, yang menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mengulang pemeriksaan tersebut.

Menurut Muslim, prosedur uji DNA yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik dan Labdokkes Polri sudah dijalankan sesuai standar internasional.

“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, tes DNA yang dilakukan Bareskrim bukan untuk kepentingan medis, melainkan penegakan hukum. Karena itu, dalih “second opinion” yang diajukan kubu Lisa dianggap tidak relevan.

“Tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit. Second opinion itu berlaku untuk kasus medis. Jadi jelas usulan LM tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Muslim juga menyindir Lisa dan tim kuasa hukumnya agar berhenti membuat sensasi.

“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” ujarnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan usai Bareskrim mengungumkan hasil tes DNA. (Suara.com/M Yasir)

Alasan Minta Tes DNA Ulang di Singapura

Baca Juga: KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

RK, Lisa, dan anak berinisial CA sebelumnya telah menjalani pengambilan sampel DNA berupa darah dan liur pada 7 Agustus 2025.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah RK melaporkan Lisa ke Bareskrim pada April 2025 terkait tudingan bahwa CA adalah anak hasil hubungan gelap.

Hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) menyatakan CA bukan anak biologis RK.

Namun, Lisa menolak menerima putusan tersebut. Ia kemudian menantang RK menjalani tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea dan Jhonboy Nababan, Lisa bahkan resmi mengajukan permohonan tes ulang ke Bareskrim.

Bertua menyindir RK yang dinilai terlalu yakin dengan hasil tes sebelumnya.

“Harus gentlemen dong. Kalau memang kalian (kubu RK) menganggap itu 1.000 persen tidak identik, kenapa harus takut,” ujarnya usai mendampingi Lisa diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Lisa pun mengungkap alasannya menantang tes DNA ulang di luar negeri.

Selain yakin bahwa CA merupakan anak biologis RK, ia juga menyinggung hasil tes DNA di Pusdokkes Polri yang menurutnya menunjukkan adanya kemiripan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Karena itu ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion. Karena saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya Bapak Ridwan Kamil,” tegas Lisa.

Load More