- Bos Sritex Iwan Lukminto resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut.
- Dua petinggi Bank DKI dan Bank BJB juga ikut diserahkan.
- Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Surakarta.
Suara.com - Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka utama, termasuk Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, ke jaksa penuntut umum (JPU), dengan demikian persidangan akan segera digelar.
Tim penyidik Jampidsus pada Selasa (16/9/2025) secara resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Surakarta, tempat persidangan akan berlangsung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, merinci ketiga tersangka yang kini siap untuk diadili.
“Tersangka ISL atau Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex. Kemudian tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020,” kata Anang di Kejagung.
Status dan Pasal yang Menjerat
Anang memastikan bahwa saat proses pelimpahan, ketiga tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh keluarga serta tim kuasa hukum masing-masing.
Kini, nasib mereka akan ditentukan di meja hijau. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999... tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah aset milik ISL dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
Anang mengatakan penyitaan terhadap aset milik ASL terjadi pada Rabu (11/9/2025). Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ISL.
Adapun, penyitaan aset milik ISL, kata Anang sesuai dengan penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri SukoharjoNomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
Kemudian dituangkan juga dalam surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian 94 bidang tanah atas nama Megawati yang merupakan istri dari Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
"Satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT SukoharjoMulti Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," jelas Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Megawati Ingatkan Soal Bahaya AI: Buat Saya yang Paling Baik Adalah Otak yang Diberikan Tuhan
-
Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Sambut Program TKA Kemendikdasmen, Begini Kesiapan Pemerintah Daerah
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!