- Bos Sritex Iwan Lukminto resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut.
- Dua petinggi Bank DKI dan Bank BJB juga ikut diserahkan.
- Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Surakarta.
Suara.com - Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka utama, termasuk Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, ke jaksa penuntut umum (JPU), dengan demikian persidangan akan segera digelar.
Tim penyidik Jampidsus pada Selasa (16/9/2025) secara resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Surakarta, tempat persidangan akan berlangsung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, merinci ketiga tersangka yang kini siap untuk diadili.
“Tersangka ISL atau Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex. Kemudian tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020,” kata Anang di Kejagung.
Status dan Pasal yang Menjerat
Anang memastikan bahwa saat proses pelimpahan, ketiga tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh keluarga serta tim kuasa hukum masing-masing.
Kini, nasib mereka akan ditentukan di meja hijau. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999... tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah aset milik ISL dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
Anang mengatakan penyitaan terhadap aset milik ASL terjadi pada Rabu (11/9/2025). Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ISL.
Adapun, penyitaan aset milik ISL, kata Anang sesuai dengan penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri SukoharjoNomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
Kemudian dituangkan juga dalam surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian 94 bidang tanah atas nama Megawati yang merupakan istri dari Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
"Satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT SukoharjoMulti Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," jelas Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar