News / Nasional
Jum'at, 12 September 2025 | 08:01 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
Baca 10 detik
  • Kejagung menyita aset Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan TPPU dan korupsi Sritex
  • Total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi di empat daerah
  • Nilai estimasi aset sitaan diperkirakan sekitar Rp 510 miliar
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan terhadap aset milik ASL terjadi pada Rabu (11/9/2025).

Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ISL.

Adapun, penyitaan aset milik ISL, kata Anang, sesuai dengan penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri SukoharjoNomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

Dalam surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian 94 bidang tanah atas nama Megawati yang merupakan istri dari Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

“Satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT SukoharjoMulti Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo,” jelas Anang.

Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap, terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:

Baca Juga: CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025

  • Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi.
  • Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi.
  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi.
  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektar. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” tandasnya.

Load More