- Bos Sritex Iwan Lukminto resmi jadi tersangka pencucian uang (TPPU).
- Aset senilai Rp 510 miliar, termasuk milik istrinya, disita Kejaksaan.
- Total 150+ bidang tanah seluas 50 hektar diamankan oleh negara.
Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat bos kasus korupsi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diikuti dengan penyitaan aset besar-besaran senilai total Rp 510 miliar.
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Iwan Setiawan Lukminto (ISL) menjadi dasar bagi penyidik untuk bergerak cepat mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Menyusul penetapan tersebut, tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyitaan di empat wilayah berbeda.
Tak hanya aset atas nama Iwan, penyidik juga menyita puluhan bidang tanah milik istrinya, Megawati.
“Kemarin Tim Kejaksaan Agung sudah melakukan beberapa penyitaan terhadap aset-aset dalam kasus Sritex. Ada kurang lebih 57 atas nama Iwan Setiawan, 94 atas nama Megawati istrinya, dan satu lagi ada atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile,” jelas Anang.
Meskipun asetnya turut disita, Anang menegaskan bahwa status Megawati hingga saat ini masih sebagai saksi.
“Sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
Kejar Pengembalian Kerugian Negara
Total nilai aset yang berhasil diamankan dari perburuan ini ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Langkah penyitaan ini, menurut Kejagung, merupakan bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
“Estimasi nilainya dari seluruh aset kurang lebih hampir Rp510 miliaran. Nah ini salah satu bentuk keseriusan kita, tidak only bagaimana memidanakan, tetapi paralel juga dengan kita berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya,” tandasnya.
Aset yang disita mencakup total 164 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 500.270 meter persegi (50,02 hektar), yang tersebar di:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil