- Bos Sritex Iwan Lukminto resmi jadi tersangka pencucian uang (TPPU).
- Aset senilai Rp 510 miliar, termasuk milik istrinya, disita Kejaksaan.
- Total 150+ bidang tanah seluas 50 hektar diamankan oleh negara.
Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat bos kasus korupsi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diikuti dengan penyitaan aset besar-besaran senilai total Rp 510 miliar.
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Iwan Setiawan Lukminto (ISL) menjadi dasar bagi penyidik untuk bergerak cepat mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Menyusul penetapan tersebut, tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyitaan di empat wilayah berbeda.
Tak hanya aset atas nama Iwan, penyidik juga menyita puluhan bidang tanah milik istrinya, Megawati.
“Kemarin Tim Kejaksaan Agung sudah melakukan beberapa penyitaan terhadap aset-aset dalam kasus Sritex. Ada kurang lebih 57 atas nama Iwan Setiawan, 94 atas nama Megawati istrinya, dan satu lagi ada atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile,” jelas Anang.
Meskipun asetnya turut disita, Anang menegaskan bahwa status Megawati hingga saat ini masih sebagai saksi.
“Sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
Kejar Pengembalian Kerugian Negara
Total nilai aset yang berhasil diamankan dari perburuan ini ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Langkah penyitaan ini, menurut Kejagung, merupakan bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
“Estimasi nilainya dari seluruh aset kurang lebih hampir Rp510 miliaran. Nah ini salah satu bentuk keseriusan kita, tidak only bagaimana memidanakan, tetapi paralel juga dengan kita berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya,” tandasnya.
Aset yang disita mencakup total 164 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 500.270 meter persegi (50,02 hektar), yang tersebar di:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!