News / Nasional
Jum'at, 12 September 2025 | 14:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan perkara terkait kasus korupsi PT Sritex yang menyeret nama Iwan Lukminto, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Bos Sritex Iwan Lukminto resmi jadi tersangka pencucian uang (TPPU).
  • Aset senilai Rp 510 miliar, termasuk milik istrinya, disita Kejaksaan.
  • Total 150+ bidang tanah seluas 50 hektar diamankan oleh negara.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat bos kasus korupsi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Langkah ini diikuti dengan penyitaan aset besar-besaran senilai total Rp 510 miliar.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Iwan Setiawan Lukminto (ISL) menjadi dasar bagi penyidik untuk bergerak cepat mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Menyusul penetapan tersebut, tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyitaan di empat wilayah berbeda. 

Tak hanya aset atas nama Iwan, penyidik juga menyita puluhan bidang tanah milik istrinya, Megawati.

“Kemarin Tim Kejaksaan Agung sudah melakukan beberapa penyitaan terhadap aset-aset dalam kasus Sritex. Ada kurang lebih 57 atas nama Iwan Setiawan, 94 atas nama Megawati istrinya, dan satu lagi ada atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile,” jelas Anang.

Meskipun asetnya turut disita, Anang menegaskan bahwa status Megawati hingga saat ini masih sebagai saksi. 

“Sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex

Kejar Pengembalian Kerugian Negara

Total nilai aset yang berhasil diamankan dari perburuan ini ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. 

Langkah penyitaan ini, menurut Kejagung, merupakan bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]

“Estimasi nilainya dari seluruh aset kurang lebih hampir Rp510 miliaran. Nah ini salah satu bentuk keseriusan kita, tidak only bagaimana memidanakan, tetapi paralel juga dengan kita berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya,” tandasnya.

Aset yang disita mencakup total 164 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 500.270 meter persegi (50,02 hektar), yang tersebar di:

  • Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah
  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah
  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah
  • Kota Surakarta: 1 bidang tanah

Load More