News / Nasional
Rabu, 17 September 2025 | 13:24 WIB
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
Baca 10 detik
  • KPK terus mengusut soal dugaan korupsi kuota haji di Kemenag
  • Hari ini, KPK memeriksa lima pejabat Kemenag sebagai saksi dalam kasus tersebut. 
  • Meski sudah menaikkan penyidikan, KPK belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus korupsi haji
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ikut diperiksa KPK terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji pada hari ini. Satu dari lima dari pejabat Kemenag yang dimintakan keterangan itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus berinisial JJ. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun membeberkan empat pejabat lain yang diperiksa dalam kasus serupa. Mereka adalah  RH selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, dan MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.

Kemudian AM selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024, serta NA selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA," bebernya dikutip dari Antara, Rabu (17/9/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut adalah Jaja Jaelani (JJ), Ramadhan Harisman (RH), M. Agus Syafi (MAS), Abdul Muhyi (AM), dan Nur Arifin (NA).

Naik Penyidikan usai KPK Periksa Gus Yaqut

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Baca Juga: Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Load More