- Aturan FIFA Tegas: Statuta FIFA secara eksplisit melarang campur tangan politik dalam pengelolaan federasi sepak bola.
- Risiko Sanksi Berat: Indonesia berpotensi menghadapi skorsing dari kompetisi internasional jika terbukti melanggar independensi.
- Konflik Kepentingan Nyata: Jabatan menteri dan ketua umum federasi dalam satu tangan rawan penyalahgunaan wewenang.
Suara.com - Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebuah posisi strategis di kabinet.
Namun, statusnya sebagai Ketua Umum PSSI yang masih aktif memantik pertanyaan besar.
Apakah seorang menteri, yang merupakan representasi pemerintah, boleh memimpin federasi sepak bola?
Jawabannya tidak sederhana dan berpotensi membuka kembali kotak pandora intervensi pemerintah yang sangat diharamkan oleh FIFA.
Statuta FIFA: Tembok Penghalang Intervensi Politik
Aturan main FIFA soal ini sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.
Prinsip utama yang dipegang adalah independensi penuh setiap asosiasi anggota dari campur tangan pihak ketiga, terutama pemerintah.
Berikut adalah pasal-pasal krusial dalam Statuta FIFA yang relevan dengan kasus ini:
Pasal 14 Ayat 1(h)(i): "Asosiasi anggota harus independen dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”. Klausul ini adalah jantung dari aturan FIFA, yang menuntut federasi steril dari pengaruh politik praktis. Jabatan menteri yang dipegang oleh ketua umum PSSI dapat dianggap sebagai bentuk nyata dari political interference.
Baca Juga: Dicopot dari Komite PSSI, Apa Jabatan Ratu Tisha Sekarang?
Pasal 15(c): "Anggaran dasar perkumpulan anggota harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan independensi perkumpulan anggota dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”. Aturan ini mewajibkan setiap federasi, termasuk PSSI, untuk memiliki anggaran dasar yang menjamin independensi dan menolak intervensi politik.
Larangan Kontrol Langsung: Jika seorang menteri aktif menjabat sebagai Ketua PSSI, FIFA bisa memandangnya sebagai pemerintah yang memiliki kontrol langsung, baik secara nyata maupun potensial, atas urusan internal federasi. Hal ini jelas melanggar prinsip non-intervensi.
UU Tentang Rangkap Jabatan
Secara politik, rangkap jabatan ini mungkin mendapat lampu hijau dari Presiden. Namun, jika menilik aturan hukum formal, situasinya jauh lebih rumit.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi sorotan utama.
Dalam Pasal 23, disebutkan dengan jelas bahwa:
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya