News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 13:29 WIB
Erick Thohir, Ketum PSSI sekaligus Menpora (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Aturan FIFA Tegas: Statuta FIFA secara eksplisit melarang campur tangan politik dalam pengelolaan federasi sepak bola.
  • Risiko Sanksi Berat: Indonesia berpotensi menghadapi skorsing dari kompetisi internasional jika terbukti melanggar independensi.
  • Konflik Kepentingan Nyata: Jabatan menteri dan ketua umum federasi dalam satu tangan rawan penyalahgunaan wewenang.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebuah posisi strategis di kabinet.

Namun, statusnya sebagai Ketua Umum PSSI yang masih aktif memantik pertanyaan besar.

Apakah seorang menteri, yang merupakan representasi pemerintah, boleh memimpin federasi sepak bola?

Jawabannya tidak sederhana dan berpotensi membuka kembali kotak pandora intervensi pemerintah yang sangat diharamkan oleh FIFA.

Statuta FIFA: Tembok Penghalang Intervensi Politik

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti acara pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww]

Aturan main FIFA soal ini sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.

Prinsip utama yang dipegang adalah independensi penuh setiap asosiasi anggota dari campur tangan pihak ketiga, terutama pemerintah.

Berikut adalah pasal-pasal krusial dalam Statuta FIFA yang relevan dengan kasus ini:

Pasal 14 Ayat 1(h)(i): "Asosiasi anggota harus independen dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”. Klausul ini adalah jantung dari aturan FIFA, yang menuntut federasi steril dari pengaruh politik praktis. Jabatan menteri yang dipegang oleh ketua umum PSSI dapat dianggap sebagai bentuk nyata dari political interference.

Baca Juga: Dicopot dari Komite PSSI, Apa Jabatan Ratu Tisha Sekarang?

Pasal 15(c): "Anggaran dasar perkumpulan anggota harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan independensi perkumpulan anggota dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”. Aturan ini mewajibkan setiap federasi, termasuk PSSI, untuk memiliki anggaran dasar yang menjamin independensi dan menolak intervensi politik.

Larangan Kontrol Langsung: Jika seorang menteri aktif menjabat sebagai Ketua PSSI, FIFA bisa memandangnya sebagai pemerintah yang memiliki kontrol langsung, baik secara nyata maupun potensial, atas urusan internal federasi. Hal ini jelas melanggar prinsip non-intervensi.

UU Tentang Rangkap Jabatan

Presiden FIFA Gianni Infantino bersama Ketum PSSI Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)

Secara politik, rangkap jabatan ini mungkin mendapat lampu hijau dari Presiden. Namun, jika menilik aturan hukum formal, situasinya jauh lebih rumit.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi sorotan utama.

Dalam Pasal 23, disebutkan dengan jelas bahwa:

Load More