- Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil tuhan.
- Dede Indra Permana Soediro menekankan pentingnya kehati-hatian dalam seleksi hakim.
- Dalam sesi pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung untuk periode tahun 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon.
Ia menyampaikan, bahwa proses uji kelayakan ini dimulai dengan pengambilan nomor urut, dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk mengetahui visi dan misi para calon, serta sesi wawancara mendalam.
Dari 13 calon yang mengikuti proses fit and proper test, Komisi III DPR RI menyaring dan memilih 10 nama terbaik.
Dede Indra Permana Soediro menekankan pentingnya kehati-hatian dalam seleksi hakim, mengingat posisi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung adalah jabatan yang sangat krusial dan memiliki kewenangan luar biasa.
"Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil tuhan. Hal ini kewenangannya Hakim yang sangat luar biasa," kata Dede.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI berupaya maksimal untuk memilih individu yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, moral, serta memiliki rekam jejak yang bersih.
Berikut adalah daftar 10 calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA yang telah disahkan:
Baca Juga: Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
- Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Perdata)
- Dr.Hj. Lailatul Arofah ,M.H (Hakim Agung Kamar Agama)
- Dra.Hj. Muhayah , S.H., MH. (Hakim Agung Kamar Agama)
- Dr.Hari sugiharto,S.H.,S.E,M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN)
- Dr. Budi Nugroho,S.H.,S.E.,M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak)
- Dr. Diana Melemati Ginting,A.k.,S.H.,M.Si. (Hakim Agung TUN Khusus Pajak)
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi ,S.H.,M.H. (Hakim Agung Kamar Militer)
- Dr. Moh. Puguh Haryogi,S.H.,Sp.N.,M.H. (Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Pengesahan para hakim ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam sesi pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan, yang kemudian dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh para anggota DPR.
Berita Terkait
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR RI Bakal Sahkan APBN 2026 dan Prolegnas dalam Rapat Paripurna
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas