- PBNU meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji agar tidak berlarut.
- KPK menyebut penyidikan masih berjalan intensif dengan pemeriksaan biro travel haji khusus.
- Dugaan pelanggaran muncul karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tidak sesuai aturan 92% reguler dan 8% khusus.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin dan rombongannya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan lembaga antirasuah dengan terburu-buru. Sebab, lanjut dia, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, khususnya terhadap biro-biro perjalanan haji.
“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
“Nanti dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” tambah dia.
Sebelumnya, Muhaimin menegaskan pihaknya mendukung KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dia menegaskan kasus ini tidak boleh menggantung dan harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise,” kata Muhaimin.
Dia juga menyebut KPK tidak boleh menyentuh institusi yang tidak semua anggotanya terlibat sehingga dia menilai penetapan tersangka perlu untuk segera dilakukan lembaga antirasuah.
“Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat hanya beberapa orang, tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya,” tutur Muhaimin.
Lebih lanjut, Muhaimin mengaku sempat bertanya kepada KPK soal kapan lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto itu menetapkan tersangka dalam perkara haji ini.
Baca Juga: Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
“Jangan digoreng ngalor ngidul begini,” tegas Muhaimin.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau